Sistem Pemerintahan Indonesia - Sistem Tata Negara / Sistem 
Pemerintahan memiliki tujuan untuk menjaga kestabilan suatu negara. Di 
dunia ini terdapat beberapa macam sistem pemerintahan yang masing-masing
 mempunyai kelebihan, kekurangan, karakteristik, serta perbedaan 
masing-masing. Sehingga diterapkan sesuai dengan kondisi masing-masing 
negara, sistem ini dapat dibedakan menjadi :
- Parlementer
- Presidensial
- Semipresidensial
- Komunis
- Liberal
- Demokrasi liberal
Sistem pemerintahan merupakan cara pemerintah dalam mengatur segala yang
 berhubungan dengan pemerintahan. Secara luas sistem pemerintahan bisa 
diartikan sebagai sistem yang menjaga kestabilan masyarakat, menjaga 
tingkah laku kaum minoritas dan mayoritas, menjaga fondasi pemerintahan,
 menjaga kekuatan politik, ekonomi, pertahanan, keamanan sehingga 
menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya
 masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan 
tersebut.
Secara sempit, Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai sarana 
kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan 
negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner 
maupun radikal dari masyarakat.
Sehingga Sistem Pemerintahan bisa diartikan sebagai sebuah tatanan utuh 
yang terdiri dari bermacam macam komponen pemerintahan yang bekerja 
saling bergantungan serta memengaruhi dalam mencapaian fungsi 
dan tujuan pemerintahan. Sistem ini bermanfaat untuk menjaga kestabilan 
pemerintahan, pertahanan, ekonomi, politik, dan lain sebagainya. 
Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen
Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).|  | 
| Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen | 
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara indonesia, sebagai berikut:
- Sistem Konstitusional.
- Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
- Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar