Jenis Zakat yang Mesti Anda Keluarkan dan Rumus Menghitungnya
•
16 Juni 2017
Seorang muslim yang mampu
secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk
orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun
didistribusikan sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara
finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab. Jika
seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk
mengeluarkan zakat:
1. Islam
2. Merdeka
3. Berakal dan baligh
4. Hartanya memenuhi nisab
Nisab adalah batas terendah yang
telah ditetapkan secara syar’i yang menjadi pedoman untuk menentukan
kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memiliki harta dan telah mencapai
ukuran tersebut. Syarat-syarat nisab adalah:
1. Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul),
terhitung dari hari kepemilikan nisab. Kecuali zakat pertanian dan
buah-buahan yang diambil ketika panen, serta zakat harta karun yang
diambil ketika menemukannya. Sehingga, kalau nisab tersebut berkurang
pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau
sempurna lagi nisab tersebut, maka dimulai lagi perhitungannya.
Misalnya: nisab
tercapai pada bulan Muharram, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata
hartanya berkurang dari nisabnya, maka terhapuslah perhitungan nisabnya.
Kemudian pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga
mencapai nisab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan
Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna,
lalu dikeluarkannya zakatnya.
Rumus Perhitungan Zakat
Tercatat, ada beberapa jenis zakat
yang mesti Anda keluarkan. Apa saja zakat-zakat tersebut? Lalu bagaimana
perhitungannya? Simak pembahasannya berikut.
1. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Bisa Berupa Beras via shutterstock.com
Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x
harga beras di pasaran per liter. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata
Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang
sebesar Rp35.000,-. Kalau menghitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah
per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.
Baca Juga: Ini Dia Tarif Pemakaman Umum di Jakarta
2. Rumus Perhitungan Zakat Profesi/Pekerjaan
Sisihkan Gaji Anda untuk Zakat via shutterstock.com
Ada 3 cara menghitung zakat profesi/pekerjaan:
- Diqiaskan dengan zakat uang sepenuhnya,
- Diqiaskan dengan zakat hasil tani sepenuhnya,
- Memakai qias kemiripan dengan zakat uang dan hasil tani.
Qias | Zakat Uang | Zakat Hasil Tani | Zakat Uang dan Hasil Tani |
Nisab | 85 gram emas | 653 kg beras | 653 kg beras |
Kadar Zakat | 2,5% | 5% atau 10% | 2,5% |
Haul | 1 tahun | Setiap menerima Penghasilan |
Setiap menerima Penghasilan |
Pemotongan | Dipotong keperluan asasi dan pembayaran hutang |
Tidak dipotong | Dipotong keperluan asasi dan pembayaran hutang |
Contoh Perhitungan Zakat Dengan Menggunakan Qias ke-3:
Pak Ahmad adalah karyawan sebuah perusahaan swasta, setiap
bulan mendapat gaji Rp6.000.000,-. Dari gaji tersebut, Pak Ahmad
mengeluarkan keperluan pokok rumah tangga Rp3.000.000,-, membayar
sekolah 2 orang anak Rp1.000.000,-, membayar cicilan rumah Rp750.000,-
dan membayar telepon dan listrik Rp500.000,-.nisab: Setara dengan 653 kg beras. Jika harga beras Rp. 5.000,- perkg, maka nisab dalam rupiah adalah Rp3.265.000,-. Kadar zakat: 2,5%. Haul: Setiap menerima gaji.
Total keperluan asasi dan membayar utang: Rp3.000.000,- + Rp1.000.000,- + Rp750.000,- + Rp500.000,- = Rp5.250.000,-
Jadi penghasilan bersih: Rp6.000.000,- – Rp5.250.000,- = Rp750.000,-
Rp. 750.000,- tidak mencapai nisab sebesar Rp3.265.000. Jadi pak Ahmad tidak perlu membayar zakat penghasilan.
Jika penghasilan pak Ahmad adalah Rp9.000.000,- per bulan. Maka penghasilan bersihnya setelah dipotong keperluan asasi dan hutang jatuh tempo: Rp9.000.000,- – Rp5.250.000,- = Rp3.750.000,-. Ini sudah melebihi nisab yang sebesar R3.265.000. Sehingga pak Ahmad wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar: 2,5% x Rp3.750.000,- = Rp93.750,-
Keperluan asasi adalah pengeluaran bagi diri sendiri, istri dan anak. Seperti: makanan, pakaian, kesehatan, pendidikan, cicilan rumah, dan bayar utang.
Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi: kursus/les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya.
Baca Juga: Mau Keluarga Bahagia? Ini 10 Rahasianya
3. Rumus Perhitungan Zakat Maal/Harta Kekayaan
Sisihkan Kekayaan Anda via blogspot.com
Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:
Zakat Maal = 2,5% X Jumlah harta yang
tersimpan selama 1 tahun. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 X harga emas
pasaran per gram. Contoh: Umi punya tabungan Rp100 juta rupiah,
deposito Rp200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp500
juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah. Total harta yang
dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun
yang lalu.
Jika harga 1 gram emas sebesar
Rp250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp21.250.000,- Karena
harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal
sebesar Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat
maal: emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak,
benda usaha dan harta temuan. Masing-masing memiliki nisab dan rumus
mengeluarkan zakat yang berbeda, sebagai berikut:
Nisab Emas
Nisab emas sebanyak 20 dinar. 1 dinar
= 4,25 gram emas. Jadi 20 dinar = 85 gram emas murni. Dari nisab
tersebut, diambil 2,5%. Jika lebih dari nisab dan belum sampai ukuran
kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nisab awal. Contoh: Rani
memiliki emas 87 gram yang disimpan. Jika telah sampai haulnya, wajib
untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang
seharga tersebut.
Nisab Perak
Nisab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
Nisab Binatang Ternak
binatang ternak via shutterstock.com
Syarat wajib zakat binatang ternak
sama dengan atas, ditambah 1 syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering
digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.
nisab binatang ternak sebagai berikut:
- Unta
nisab unta adalah 5 ekor.
- Sapi
nisab sapi adalah 30 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
Jumlah Sapi | Jumlah yang dikeluarkan |
30-39 ekor | 1 ekor tabi’ atau tabi’ah |
40-59 ekor | 1 ekor musinnah |
60 ekor | 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah |
70 ekor | 1 ekor tabi dan 1 ekor musinah |
80 ekor | 2 ekor musinnah |
90 ekor | 3 ekor tabi’ |
100 ekor | 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah |
Keterangan:
Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
- Kambing
Nisab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
Jumlah Kambing | Jumlah yang dikeluarkan |
40 ekor | 1 ekor kambing |
120 ekor | 2 ekor kambing |
201 – 300 ekor | 3 ekor kambing |
> 300 ekor | setiap 100, 1 ekor kambing |
Nisab Hasil Pertanian
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq.
1 wasaq = 60 sha’. 1 sha’ = 3 kg. nisab zakat hasil pertanian adalah
300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Bila pertanian itu menggunakan alat penyiram
tanaman, maka zakatnya sebanyak 5%. Dan jika pertanian itu diairi dengan
hujan, maka zakatnya sebanyak 10%. Misalnya: Seorang petani hasil
panennya sebanyak 1000 kg. Maka zakat yang dikeluarkan bila dengan alat
siram tanaman adalah 1000 x 5% = 50 kg, bila tadah hujan, sebanyak 1000 x
10% = 100 kg
Nisab Barang Dagangan
Nisab dan ukuran zakat barang
dagangan sama dengan nisab dan ukuran zakat emas. Syarat zakat
perdagangan sama dengan syarat zakat yang lain ditambah 2 syarat
lainnya:
1. Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti membeli dan menerima hadiah,
2. Memilikinya dengan niat untuk perdagangan,
Seorang pedagang harus menghitung
jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, lalu digabungkan dengan
keuntungan bersih setelah dipotong hutang. Misalnya: Seorang pedagang
menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total
Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp.
100.000.000,-. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang: Rp200.000.000,- – Rp100.000.000,- = Rp100.000.000,-
Jumlah harta zakat adalah: Rp100.000.000,- + Rp50.000.000,- = Rp150.000.000,-
Zakat yang harus dibayarkan: Rp150.000.000,- x 2,5 % = Rp3.750.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar