Rabu, 20 Desember 2017

Binatang yang Diharamkan

BINATANG HARAM
Binatang yang diharamkan ialah binatang yang tidak boleh dimakan berdasarkan hukum syariat Islam.
Macam-macam binatang haram adalah sebagai berikut:
1.   Binatang yang diharamkan dalam penjelasan Al-Qur’an.
     a.  Binatang yang disebutkan pada al-Qur’an surah al-Maidah ayat 3:
  حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ
لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ
وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ
عَلَى النُّصُبِ
artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
Dari ayat diatas, dapat diketahui beberapa jenis makanan yang haram, yaitu:
a. Bangkai
       Bangkai yaitu hewan yang mati bukan dengan cara syar’i, baik karena mati sendiri atau karena anak Adam yang tanpa melalui cara syar’i.
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:
1)        Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
2)        Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
3)        Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
4)         An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
5)        Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
6)        Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
7)        Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
8)        Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
9)        Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid secara marfu’:
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ
“Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy)
Dikecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
a.  Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
b. Belalang. Berdasarkan ucapan Ibnu ‘Umar yang memiliki hukum marfu’:
أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالسَّمَكُ وَالْجَرَادُ, وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
artinya: “Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
c.  Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`i, bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
“Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”.
Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
b. Darah, yakni darah yang mengalir dan terpancar. Dikecualikan darinya hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah  yang berada dalam urat-urat setelah penyembelihan.
c. Daging babi, yaitu mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.
 d. Himar kampung/jinak dan Gighal (okulasi kuda dan himar/ keledai)
Allah telah mengharamkan himar jinak sebagaimana ditegaskan dalam  firmanNya:
وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا
لا تَعْلَمُونَ
Artinya: Dan (Dia Telah menciptakan) kuda, baghal [820] dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.(an-Nahl [16]:8)
[820]  Baghal yaitu peranakan kuda dengan keledai.
2.  Binatang yang Diharamkan Menurut Penjelasan al-Hadits
     a.    Khimar atau keledai jinak (Keledai Piaraan)
Rasulullah saw bersabda:
أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرٍ اَلْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ ، وَنَهَانَا النبي صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيْ
“Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)
 keledai jinak  Kuda
Keledai/Khimar
Kuda
3.   Binatang yang diharamkan melalui dalil umum, yaitu : dalil yang hanya menyebut sifat-sifat binatang.
Binatang yang diharamkan berdasarkan dalil umum dengan menyebut sifat-sifat binatang yaitu:
₋        Binatang buas yang bertaring
₋        Binatang  yang memiliki cakar (cengkeraman)
₋        Binatang yang makan kotoran.
₋        Binatang yang dilarang membunuhnya
₋        Binatang yang disuruh membunuhnya
a.    Binatang buas dan bertaring
Binatang buas yang bertaring adalah yang taringnya digunakan untuk memangsa atau menerkam mangsanya. seperti singa, serigala, macann tutul, macan kumbang, anjing, kucing, beruang, buaya, monyet.
 Nabi bersabda :
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ (رواه البخاري ومسلم)
artinya : “Setiap binatang buas yang bertaring, haram dimakan” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari mengatakan,
وَمِنْ الْمُسْتَثْنَى أَيْضًا التِّمْسَاح لِكَوْنِهِ يَعْدُو بِنَابِهِ
“Termasuk hewan yang dikecualikan dari kehalalan untuk dimakan adalah buaya karena ia memiliki taring untuk menyerang mangsanya.”
 HarimauSingaMacan Tutul
Haraimau     –                      Singa    –             Macan Tutul
Srigala anjing Beruang
Serigala            –             Anjing                 –      Beruang
 buaya monyet Kucing
Buaya                  –  Monyet   –       Kucing
b.      Semua burung yang memiliki cakar/ berkuku tajam.
Semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: Elang, Rajawali, Kakatua, Nasar, burung hantu.
Nabi bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ ( رواه مسلم )
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim)
نَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِِّ ذِيْ مِحْلَبِ مِنَ الطَّيْرِ (رواه مسلم)
Artinya : “Rasulullah telah melarang (memakan) setiap burung yang berkuku tajam” (HR. Muslim).
 Elang  Kakatua  Burung hantu
Rajawali
Kakatua
Burung Hantu
 Hering-Nazar  eagle java
Nasar/Hering (Burung Pemakan Bangkai)
Elang Jawa

c.       Hewan yang dilarang untuk dibunuh
Hewan dilarang untuk dibunuh seperti : Semut, lebah dan burung hud-hud, burung Shurad (kepalanya besar, perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa burung pipit), katak/kodok.
Nabi bersabda:
إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.
artinya: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud ,, Ibnu Majah dan Ahmad)
Nabi bersabda :
اَنَّ طَبِيْبًا ذَكَرَ ضِفْدَعًا فِي دَوَاءٍ عِنْدَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَنَهَى رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهِ (رواه النسائى)
Artinya : “Sesungguhnya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah tentang katak untuk keperluan obat,Rasulullah melarang membunuhnya” ( HR. An-Nasai )
haram memakan kelelawar adalah ulama Hambali dan Syafi’iyah. Pendapat yang tepat dalam masalah ini, kelelawar haram dimakan karena dilarang untuk dibunuh sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.
عن عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها  تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم
Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata,  “Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbiih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata : ‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka” (HR. Al Baihaqi
 Shurad - shrike  Hudhud - jauzaa (1)  semut
Shurad
Hud-hud
Semut
 katak  lebah  Kelelawar
Katak
Lebah
Kelelawar
 d.      Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh.
Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, seperti: ular, burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing liar
Nabi bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ الُعَقُوْرُ    (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik” (HR. Muslim no. 2238). An-awawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul H
 tikus  kalajengking  Gagak
Tikus
Kalajengking
Gagak
 ular  tokek  cicak
Ular
Tokek
Cicak
e.    Setiap binatang menjijikkan (Khobits)
 Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat).
Termasuk juga dalam kategori binatang ini adalah binatang-binatang yang kotor dan secara umum menjijikkan, seperti : lalat, tungau, kutu, kecoa, kumbang, cacing, bekicot dan sejenisnya .
Allah berfirman :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya : “Dan dihalalkan bagi mereka segala yang baik dan diharamkan bagi mereka segala yang jelek (khobits)” (QS. Al A’raf : 157)
 Lalat  Kecoa  Bekicot
Lalat
Kecoa
Bekicot
 Cacing  ulat  Kelabang
Cacing
Ulat
Kelabang

 Lintah

Lintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar