Binatang yang diharamkan ialah binatang yang tidak boleh dimakan berdasarkan hukum syariat Islam.
Macam-macam binatang haram adalah sebagai berikut:
1. Binatang yang diharamkan dalam penjelasan Al-Qur’an.
a. Binatang yang disebutkan pada al-Qur’an surah al-Maidah ayat 3:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ
لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ
وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ
عَلَى النُّصُبِ
artinya: Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas
nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala.
Dari ayat diatas, dapat diketahui beberapa jenis makanan yang haram, yaitu:a. Bangkai
Bangkai yaitu hewan yang mati
bukan dengan cara syar’i, baik karena mati sendiri atau karena anak Adam
yang tanpa melalui cara syar’i.
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:1) Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
2) Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
3) Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
4) An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
5) Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
6) Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
7) Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
8) Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
9) Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid secara marfu’:
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ
“Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy)Dikecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
a. Ikan, karena dia termasuk hewan air
dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal
bangkainya kecuali kodok.
b. Belalang. Berdasarkan ucapan Ibnu ‘Umar yang memiliki hukum marfu’:
أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالسَّمَكُ وَالْجَرَادُ, وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
artinya: “Dihalalkan untuk kita dua
bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan
belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
c. Janin yang berada dalam perut hewan
yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`i, bahwa Nabi -Shallallahu
‘alaihi wasallam- bersabda:
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
“Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”.
Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
b. Darah, yakni darah
yang mengalir dan terpancar. Dikecualikan darinya hati dan limfa
sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang baru berlalu. Juga
dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah
penyembelihan.
c. Daging babi, yaitu mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.
d. Himar kampung/jinak dan Gighal (okulasi kuda dan himar/ keledai)
Allah telah mengharamkan himar jinak sebagaimana ditegaskan dalam firmanNya:
وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا
لا تَعْلَمُونَ
Artinya: Dan (Dia Telah menciptakan)
kuda, baghal [820] dan keledai, agar kamu menungganginya dan
(menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak
mengetahuinya.(an-Nahl [16]:8)
[820] Baghal yaitu peranakan kuda dengan keledai.
2. Binatang yang Diharamkan Menurut Penjelasan al-Hadits
a. Khimar atau keledai jinak (Keledai Piaraan)
Rasulullah saw bersabda:أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرٍ اَلْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ ، وَنَهَانَا النبي صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيْ
“Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)
Keledai/Khimar
|
Kuda
|
3. Binatang yang diharamkan melalui dalil umum, yaitu : dalil yang hanya menyebut sifat-sifat binatang.
Binatang yang diharamkan berdasarkan dalil umum dengan menyebut sifat-sifat binatang yaitu:₋ Binatang buas yang bertaring
₋ Binatang yang memiliki cakar (cengkeraman)
₋ Binatang yang makan kotoran.
₋ Binatang yang dilarang membunuhnya
₋ Binatang yang disuruh membunuhnya
a. Binatang buas dan bertaring
Binatang buas yang bertaring adalah yang
taringnya digunakan untuk memangsa atau menerkam mangsanya. seperti
singa, serigala, macann tutul, macan kumbang, anjing, kucing, beruang,
buaya, monyet.
Nabi bersabda :
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ (رواه البخاري ومسلم)
artinya : “Setiap binatang buas yang bertaring, haram dimakan” (HR. Bukhari dan Muslim)Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari mengatakan,
وَمِنْ الْمُسْتَثْنَى أَيْضًا التِّمْسَاح لِكَوْنِهِ يَعْدُو بِنَابِهِ
“Termasuk hewan yang dikecualikan dari kehalalan untuk dimakan adalah
buaya karena ia memiliki taring untuk menyerang mangsanya.”
Serigala – Anjing – Beruang
Buaya – Monyet – Kucing
b. Semua burung yang memiliki cakar/ berkuku tajam.
Semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: Elang, Rajawali, Kakatua, Nasar, burung hantu.
Nabi bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ
كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ ( رواه مسلم )
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis
burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim)
نَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِِّ ذِيْ مِحْلَبِ مِنَ الطَّيْرِ (رواه مسلم)
Artinya : “Rasulullah telah melarang (memakan) setiap burung yang berkuku tajam” (HR. Muslim).
Rajawali
|
Kakatua
|
Burung Hantu
|
Nasar/Hering (Burung Pemakan Bangkai)
|
Elang Jawa
|
Hewan dilarang untuk dibunuh seperti :
Semut, lebah dan burung hud-hud, burung Shurad (kepalanya besar,
perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa burung
pipit), katak/kodok.
Nabi bersabda:
إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه
وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ
وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.
artinya: Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung
Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud ,, Ibnu Majah dan Ahmad)
Nabi bersabda :
اَنَّ طَبِيْبًا ذَكَرَ ضِفْدَعًا فِي دَوَاءٍ عِنْدَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَنَهَى رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهِ (رواه النسائى)
Artinya : “Sesungguhnya seorang tabib
bertanya kepada Rasulullah tentang katak untuk keperluan obat,Rasulullah
melarang membunuhnya” ( HR. An-Nasai )
haram memakan kelelawar adalah ulama
Hambali dan Syafi’iyah. Pendapat yang tepat dalam masalah ini, kelelawar
haram dimakan karena dilarang untuk dibunuh sebagaimana disebutkan
dalam hadits berikut ini.
عن عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن
نقيقها تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب
سلطني على البحر حتى أغرقهم
Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata, “Janganlah
kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbiih. Jangan kalian
pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata :
‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat
menenggelamkan mereka” (HR. Al Baihaqi
Shurad
|
Hud-hud
|
Semut
|
Katak
|
Lebah
|
Kelelawar
|
Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, seperti: ular, burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing liar
Nabi bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى
الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،
وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ الُعَقُوْرُ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Ada lima jenis hewan fasiq
(berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus,
kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hewan yang digolongkan hewan fasik dan
juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini
berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik” (HR. Muslim no. 2238). An-awawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul H
Tikus
|
Kalajengking
|
Gagak
|
Ular
|
Tokek
|
Cicak
|
Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat).
Termasuk juga dalam kategori binatang ini adalah binatang-binatang yang kotor dan secara umum menjijikkan, seperti : lalat, tungau, kutu, kecoa, kumbang, cacing, bekicot dan sejenisnya .
Allah berfirman :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya : “Dan dihalalkan bagi mereka segala yang baik dan diharamkan
bagi mereka segala yang jelek (khobits)” (QS. Al A’raf : 157)
Lalat
|
Kecoa
|
Bekicot
|
Cacing
|
Ulat
|
Kelabang
|
Lintah
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar