PENGERTIAN
      Binatang yang halal ialah binatang yang boleh dimakan dagingnya menurut syariat Islam.
Binatang yang halal adalah sbb  :1. Binatang halal berdasarkan dalil umum dari Al Qur’an dan Hadis.
Dalil umum yang dimaksud di sini adalah 
dasar yang diambil dari Al Quran dan Hadis yang menunjukkan helallnya 
binatang secara umum.
Yang termasuk jenis binatang halal berdasarkan dalil umum adalah
a.  Binatang ternak darat.
Jenis-jenis binatang ternak darat seperti: kambing, domba,sapi, kerbau   dan unta.
firman Allah:
أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الأنْعَامِ
  Artinya: … dihalalkan bagimu binatang ternak …  (QS. Al-Maidah [4[:1)|  |  |  | 
| 
Kambing | 
Domba | 
Sapi | 
|  |  | |
| 
Kerbau | 
Unta | 
b. Binatang laut (air)
Semua binatang yang hidupnya di dalam air
 baik berupa ikan atau lainnya, kecuali yang menyerupai binatang haram 
seperti anjing laut, menurut syariat Islam hukumnya halal dimakan.
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ
          Artinya :”Dihalalkan bagimu 
binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut yang lezat 
bagimu dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan …”.(QS. Al-Maidah : 
96)
Maksudnya: binatang buruan laut yang 
diperoleh dengan jalan usaha  seperti mengail, memukat dan sebagainya. 
Termasuk juga dalam pengertian laut disini Ialah: sungai, danau, kolam 
dan sebagainya.
2.   Binatang halal berdasarkan dalil khusus.
Yang dimaksud dengan dalil khusus adalah dalil yang langsung menyebut
 jenis binatang tertentu. Yang termasuk jenis binatang halal yang 
langsung disebut melalui dalil tertentu sbb :a. Kuda
Kuda merupakan binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini :
نَحَزْنَا عَلَى عَهْدِرَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Pada zaman Rasulullah kami pernah menyembelih kuda dan kami memakannya” (HR. Bukhari dan Muslim)
b.  Keledai Liar/Himar
Keledai yang masih liar termasuk binatang
 yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis 
Rasulullah berikut ini :
فِي قِصَّةِ الْحِمَارِ الوَحْشِ فَأَكَلَ مِنْهُ النَّبِِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Tentang kisah keledai liar, maka Nabi SAW makan sebagian dari daging keledai itu”. (HR. Bukhari dan Muslim).c. Ayam
Ayam juga termasuk binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini :
رَاَيْتُ النَّبِِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ دُجَاجاً (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Pernah aku melihat Nabi SAW makan daging ayam”                 (HR. Bukhari dan Tirmizi)
Belalalng merupakan binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini :
غَزَوْنَا مَعَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ فَاَكَلَ الْجَرَدَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Kami berperang bersama Rasulullah SAW tujuh kali perang, kami memakan belalang” (HR. Bukhari dan Muslim)
e.   Kelinci
Dalam salah satu hadis dijelaskan
عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكِ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قَالَ : 
مَرَرْنَا فَاسْتَنْفَهْنَا اَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَوْا 
عَلَيْهِ فَلَغَبُوْا قَالَ فَسَعَيْتُ حَتَّى اَدْرَكْـتُهَا فَأْتَيْتُ 
بِهَا اَبَا طَلْحَةَ فَدَبَحَهَا فَبَعَثَ بِوَرِكِهَا وَفَخِذَيْهَا 
اِلَى رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاَتَيْتُ بِهَا 
رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبِلَهُ  (رواه 
البخاري ومسلم)
Artinya : Diriwayatkan dari Anas bin 
Malik r.a katanya: Ketika kami berjalan melalui Daerah az-Zahran 
tiba-tiba kami dikejutkan oleh seekor kelinci lalu kami mengejarnya 
sehinggga penat. Ia berkata lagi: Aku telah mengejarnya sehingga dapat 
menangkapnya. Aku pun membawanya kepada Abu Talhah lalu beliau 
menyembelihnya. Beliau mengirimkan kaki dan kedua pahanya kepada 
Rasulullah s.a.w lalu aku pun membawanya kepada Rasulullah s.a.w dan 
baginda menerimanya            (HR Bukhari dan Muslim)


 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar