Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Pinjam Meminjam
Agama Islam diturunkan Allah Swt.
Ke dunia adalah sebagai penyempurna agama-agama samawi, yang dating sebelum
agama Islam. Agama Islam sebagai penyempurna terdahulu mengatur segala hal
dalam kehidupan manusia. Baik dari ibadah yang berhubungan langsung dengan Sang
Pencipta, sampai ibadah-ibadah yang terkait dengan kehidupan sehari-hari antar
sesama. Muamalah ialah hubungan timbal balik antara satu dengan yang lainnya,
yang bertujuan untuk saling membantu agar dalam kehidupan bermasyarakat
mencapai ketenangan dan ketentraman. Berikut ini kita akan membahas
aturan-aturan Agama Islam yang berhubungan dengan masalah pinjam –meminjam.
Pinjam Meminjam
Pinjam meminjam mengandung
pengertian memanfaatkan barang atau uang sementara waktu. Dalam istilah Islam
dinamakan ‘Ariyah yang bermakna pinjaman tak berbunga.
Pinjam-meminjam dalam kehidupan
bermasyarakat adalah hal yang biasa dilakukan. Hal itu terjadi karena manusia
saling membutuhkan untuk memenuhi hajat kehidupannya. Oleh karenanya Agama
Islam memberikan aturan-aturan dalam pelaksanaan pinjam-meminjam, baik dasar
hukumnya, syarat rukunnya, maupun hak dan kewajiban bagi orang yang terlibat
dalam pinjam-meminjam.
Hukum Pinjam Meminjam
Dalam Q.S Al-Maidah ayat 2
menjelaskan tentang perintah tolong menolong dalam urusan kebaikan. Salah satu
bentuk tolong menolong dalam kehidupan bermasyarakat adalah pinjam meminjam.
Jadi pada dasarnya hukum asal pinjam meminjam adalah Mubah (boleh).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Q.S. Al-Maidah: 2)
Hukum pinjam meminjam bisa
berubah sesuai dengan alasan yang melatarbelakanginya, yakni :
- Mubah, maknanya boleh, sesuai hukum asal dari pinjam-meminjam.
- Sunnah, maknanya ada nilai kebaikan apabila praktik pinjam-meminjam dilakukan. Misalnya: meminjami mobil untuk mengantar tetangga yang sedang sakit ke Rumah Sakit.
- Wajib, maknanya ada keharusan dalam pelaksanaan pinjam meminjam, sebagai contoh: Dalam kondisi keuangan yang cukup bahkan berlebih, kita member pinjaman uang kepada tetangga yang sangat membutuhkan untuk pengobatan. Pada saat itu kondisi tetangga yang sakit harus di lakukan operasi untuk menolong jiwanya.
- Haram, maknanya dihukumi dosa bila terjadi akad pinjam meminjam. Misalnya : memberikan pinjaman kepada orang untuk berjudi, minum minuman keras, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang.
Rukun Pinjam Meminjam
Maksud rukun di sini adalah
hal-hal yang harus ada dalam pelaksanaan pinjam meminjam. Apabila tidak
terpenuhi salah satu atau beberapa rukunnya maka di anggap tidak sah. Rukun
pinjam meminjam ada 5 Lima yaitu:
- Mu”ir orang yang meminjami
- Musta”ir orang yang meminjam
- Musta’ar barang yang dipinjam
- Batas waktu
- Ijab Qabul atau ucapan/keterangan dari kedua belah pihak.
Syarat Pinjam Meminjam
Maksud dari syarat adalah hal-hal
yang harus ada sebelum kegiatan pinjam meminjam dilaksanakan. Adapun syarat-syarat
pinjam meminjam adalah:
Syarat bagi orang yang meminjami
- Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi
- Barang yang dipinjamkan milik sendiri ataupun barang tersebut menjadi tanggungjawabnya
Syarat bagi orang yang meminjam
- Mampu berbuat kebaikan atau mengambil manfaat barang yang dipinjam
- Mampu menjaga barang yang dipinjam dengan baik
Syarat barang yang dipinjam
- Ada manfaatnya
- Bersifat tetap, tidak berkurang atau habis ketika diambil manfaatnya.
Beberapa Catatan Penting Dalam Pinjam Meminjam
Untuk menjaga hubungan baik
antara peminjam dan yang meminjami, perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Barang yang dipinjam selayaknya untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tidak melanggar aturan agama
- Peminjam hendaknya tidak melampaui batas dari sesuatu yang di persyaratkan orang yang meminjamkan
- Peminjam merawat barang pinjamannya dengan baik, sehingga tidak rusak. Sebagaimana Hadits Nabi Muhammad Saw. : “Dari Samurah, Nabi Muhammad Saw, bersabda : tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu.” (H.R al-Khomsah kecuali An-Nasai)
- Peminjam harus mengembalikan pinjamannya sesuai waktu yang telah di sepakati
- Apabila peminjam dalam waktu yang sudah disepakati belum dapat mengembalikan, maka harus memberitahukan dan meminta ijin kepada yang meminjamkan.
- Hendaknya orang yang meminjami memberi kelonggaran waktu kepada peminjam, apabila peminjam melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar