1. Makanan dan minuman yang halal
a. Pengertian
Agama Islam telah memberikana aturan-aturan yang sangat jelas di dalam
Al Qur’an dan hadis tentang makanan dan minuman yang halal.
Makanan yang halal adalah makanan yang diizinkan oleh Allah untuk
dimakan, Sedangkan minuman ynag halal
adalah semua jenis minuman yang terbuat dari bahan-bahan yang dihalalkan
walaupun bahan dasarnnya adalah air seperti kopi, the, es juice dan lain-lain.
b. Ciri – ciri makanan dan minuman yang halal
Untuk mengetahui halal haramnya jenis barang ( dzat ) tersebut dan layak dikonsumsi atau tidaknya
kita bias mengetahui cirri – ciri makanan atau minuman tersebut, antara lain :
1)Penjelasan dalam Al qur’an dan hadis
2)Bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia
3)Tidak merusak badan , akal maupun pikiran
4)Tidak kotor, najis dan tidak menjijikkan
Dalam Al Qur’an disebutkan bahwa kita disuruh memakan makanan dan
minum minuman yang halal dan baik. Serbagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an
Surat Al Baqarah ayat 168.
يَاَيُّهَاالنَّاسُ
كُلُوْا مِمَّا فِى اْلاَرْضِ
حَلَلاً طَيِّبًا وَلاَتَتَّبِعُوْا
خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ
اِنَّه
لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنِ البقرة:168
Artinya :
Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang
terdapat dibumi dan jangan kamu megikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan
itu musuh yang nyata bagimu. (Q.S. Al Baqarah/2:168)
Syarat makanan dan minuman yang halal tidak hanya ditinjau dari jenis
barangnya ( dzat ) saja , tetapi juga
dilihat cara memperolehnya. Agama Islam mensyaratkan makanan dan minuman yang
halal dilihat dari cara memperolehnya sebagai berikut :
1). Diperoleh tidak dengan cara
yang batil atau tidak sah, sebagaiman firman Allah dalam Surat Al Baqarah ayat
188
.وَلاَتَأْكُلُوْاأَمْوالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِاْلباطِلِ....
Artinya :
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di
antara kamu dengan jalan yang bathil .” ( QS al Baqarah / 2 : 188 )
2). Tidak diperoleh dengan cara riba. Sebagaimana dijelaskan dalam Al
Qur’an surat Al Baqarah ayat 276 :
يَمْحَقُ
اللّهُ الرِّبَوَاوَيُرْبِى الصَّدَقَاتِ
Artinya :
Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah…( QS. Al Baqarah : 276
)
3). Akan menghasilkan hati dan fikiran yang bersih karena mendapat
curahan
cahaya dari Allah SWT
4). Akan diberi rizki yang halal dan dilipat gandakan oleh Allah
karena selalu
mentaati Allah sebagai
wujjud rasa syukur.
5). Menunjukkan pada umat lain bahwa islam adalah agama tidak
merugikan orang lain, seperti mencuri, merampok, mencopet, berjudi dan lain
–lain.
Jadi, jika cara mendapatkan makanan dari hasil kerja yang halal, maka
akan menghasilkan yang halal pula, dan jika mencarinya dengan jalan tidak halal
maka akan menghasilkan yang tidak halal pula.
c. Penggolongan makanan dan minuman yang halal
Adapun makanan dan minuman yang dihalalkan menurut agama Islam dapat
digolongkan sebagai berikut.
1)Semua rizki yang diberikan oleh Allah berupa makanan yang baik dan
halal ( padi, jagung, sagu, kedelai, sayuran, buah-buahan, dll.)
2)Semua makanan yang berasal dari laut (air)
3)Semua binatang ternak, kecuali babi dan anjing (ayam, itik, kambing
sapi, kerbau, unta dll)
4)Hasil buruan yang ditangkap oleh binatang yang telah dididik untuk
berburu.
5)Semua jenis madu;
6)Semua jenis minuman yang terbuat dari bahan yang halal (Air kopi, air teh, sirup, juice buah
dll.)
d. Manfaat makanan dan minuman yang halal
Allah SWT dan rasul-Nya
memerintahkan umat manusia untuk membiasakan makanan dan mimuman yang
halal. Dengan makan dan minum yang halala akan memberikan manfaat bagi tubuh
manisia. Manfaatnya antara lain :
1)Terhindar dari murka Allah karena menjauhi laranganya
2)Tubuh kita akan selalu sehat karena yang dimakan adalah sesuatu yang
baik dan enak
3)Yang baik dan hanya mengajarkan kebaikan
2. Makanan dan minuman yang
haram
a. Pengertian
Allah SWT telah memerintahkan manusia supaya mengkonsumsi makanan dan
minuman yang baik, Sebaliknyya manusia diharuskan menjauhi makanan dan minuman
yang haram. Makanan yang haram adalah makanan yang dilarang dikonsumsi menurut
syariat Islam, Sedangkan minuman yang haram adalah minuman yang tidak boleh
diminum oleh orang Islam karena adanya dalil yang jelas. Firman Allah dalam
surat al A’raf ayat 157, yang artinya:
Artinya :
...dan menghalalkan bagi mereka
segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ...” ( QS. Al
A’raf / 7 : 157 )
b.Ciri – ciri makanan dan minuman yang haram
Makanan dan minuman yang
diharamkan memiliki ciri – ciri antara lain :
1)makanan itu membahayakan
2)melemahkan dan merusak akal,
3)mendatangkan madharat terhadap manusia baik jiwa ataupun raga.
4)Memabukkan
5)Menjijikkan
c.Jenis makanan dan minuman yang haram
Berapa jenis makanan yang diharamkan oleh Allah SWT. Antara lain
sebagai berikut :
1)Bangkai binatang ,kecuali ikan dan belalang.
Sabda Raasulullah SAW.
اُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ اْلحُوْتُ
وَاْلجَرَدُ
Artinya :
Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, yaitu bangkai ikan dan belalang”
(HR. Ib nu majah dari Abdullah Bin Umar : 3209)
2)Makanan yang buruk, menjijikakan atau najis seperti kecoak, lalat,
cacing kutu dll
Firman Allah dalam surat Al A’rof yat 157.
...وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ اْلخَبَئِثَ ...
Artinya :
...dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka ….” ( Q. S. Al A’rof
: 157)
3)Makanan yang memabukkan
Rasulullah SAW bersabda :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ
خَمْرٍ حَرَامٌ
Artinya :
Tiap-tiap yang memabukkan adalah khomr dan semua khomr hukumnya haram
( H. R. Muslim dari Ibnu Umar : 3733 )
Sampai saat ini, sudah banyak ditemukan bebagai jenis minuman yang secara positif memabukkan serta
diharamkan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia, yaitu bir dalam segala merek,
vodka, ciu, anggur putih, wiski, daun ganja, sabu – sabu, heroin, ektasi.
4)Babi
Daging babi haram , termasuk di dalamnya kulit, tulang dan semua
bagian dari hewan tersebut.
5)Binatang yang disembelih tidak atas nama Allah.
6)Benda yang membahayakan
Contoh makanan yang mengandung racun dan makanan yang basi.
Firman Allah dalam surat al Baqarah ayat 195 :
وَلاَتُلْقُوْابِأَيْدِيْكُمْ
إِلَى التَّهْلكَةِ...
Artinya :
..dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…
( QS. Al Baqarah / 2 :
195 )
d.Akibat Akibat makanan dan minuman yang haram
Memakan makanan dan minuman yang haram dilarang oleh Allah dan rasul-Nya, sebab akan berakibat
bagi yang mengkonsumsinya. Beberapa
akibat yang ditimbulkan antara lain :
1.akan mendapatkan murka dan azab dari Allah baik didunia maupun
diakhirat.
2.tidak ada keberkahan dalam dirinya.
3.akan membentuk sifat-sifat syaithoniyah seperti suka marah,
berbohong, dan berkhianat.
4.susah menerima ilmu kebenaran.
5.badan tidak sehat dan mudah terkena berbagai macam penyakit.
d. Usaha - usaha untuk
menghindari makanan dan minuman ynag
haram.
Sebagai seorang muslim kita harus berusaha menghindari atau menjauhi
makanan dan minuman yang haram. Agar dapat menghindari makanan dan minuuman
yang diharamkan, hendaklah diperhatikan hal-hal berikut :
1.tanamkan di dalam diri sikap benci dan tidak suka terhadap makanan
dan minunam yang diharamkan
2.hendaklah difahami betul macam-macam makanan dan minuman yang
diharamkan
3.jika terdapat keraguan terhadap makanan dan minuman tersebut
tanyakanlah kepada ulama terdekat
4.bersikap hati-hati terhadap makanan dan minuman yang telah diolah
atau dalam kemasan
5.tanamkan keyakinan di dalam diri bahwa makan dan minum sesuatu yang
haram akan merusak dan membahayakan jiwa kita
6.menjauhi pergaulan yang mengarah pada makanan dan minuman ynag
haram.
e.Hikmah keharaman makanan dan minuman
Dari beberapa makanan dan minuman yang diharamkan oleh Allah ada
isyarat hikmah yang terkandung di dalamnya. Hikmah yang terkandung antara lain
:
1. Minuman yang memabukkan diharamkan karena di dalamnya mengandung
zat etanol atau metanol yang bersifat
racun, sehingga membahayakan kesehatan manusia terutama merusak jaringan
otak dan sarat.
2. Diharamkannya babi karena di dalamnya mengandung cacing pita yang
dapat tumbuh dalam lambung mabusia dan akan merusak alat pencernakan.
3. Diharamkan bangkai karena bangkai tersebut kemungkinan mengandung
mikroba- mikroba atau baksil yang akan meracuni dan merusak tubuh manudia
4. Makanan yang menjijikkan atau kotor diharamkan , karena makanan
tersebut dapat mengotori tubuh kita dan akan menjadi racun dalam tubuh
yang akan mengganggu pertumbuhan jasmani
dan rohani.
Dapat disimpulkan bahwa diharamkannya makanan dan minuman merupakan
salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada manusia . Dengan menghayati
ketentuan Allah tersebut akan tumbuh kesadaran bahwa betaapa kasih sayang Allah
terhadap hambaNya sangatlah besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar