Mengenai ketiga hal tersebut di atas pada judul yaitu pengertian jual beli, hukum jual beli, syarat jual beli dan rukun jual beli adalah penting untuk kita
agar kita mengetahui hukum dari jual beli yang kita laksanakan serta dapat melaksanakan
transaksi jual beli sesui dengan aturan dan ajaran islam dengan memenuhi
syarat jual beli dan rukun jual beli sehingga jual beli yang kita laksanakan adalah sah berdasarkan ajaran islam.
Pengertian jual beli
Pengertian jual beli
Pengertian jual beli adalah transaksi antara satu orang dengan orang yang lain yang berupa tukar-menukar suatu barang dengan barang yang lain berdasarkan tata cara atau akad tertentu. Pada kenyataanya dalam kehidupan sehari-hari, pengertian dari jual beli adalah penukaran barang dengan uang. Sedangkan penukaran barang dengan barang tidak lazim disebut jual beli, melainkan disebut barter.
Terjadinya jual beli karena adanya perbedaan kebutuhan hidup antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu contoh mislanya, satu pihak memiliki barang, tetapi membutuhkan uang. Sementara itu, pihak yang lain memiliki uang, tetapi mereka membutuhkan barang. Kedua belah pihak tersebut dalam contoh di atas, dapat mengadakan kerja sama di antara keduanya dalam bentuk jual beli atas dasar sama-sama rela. Dengan kerja sama jual beli itu, kebutuhan masing-masing pihak dapat terpenuhi.
Hukum Jual Beli
Hukum melakukan transaksi jual beli sebagaimana pada pengertian jual beli yang sudah dipaparkan di atas ialah halal. Hukum kehalalan transaksi jual beli ini berdasarkan dalil-dalil dalam al-Qur'an Al-Karim sebagai berikut :
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ
Artinya: "Padahal Allah telah mengahalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (Q.S. Al-Baqarah: 275)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا
تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ
تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu . . . (Q.S. An-Nisa': 29)
Transaksi jual beli hendaknya membawa manfaat bagi kedua belah pihak baik pihak penjual dan pihak pembeli, oleh sebab itu masing-masing pihak harus menaati peraturan dan ajaran agama. Salah satu ketentuan agama islam dalam hal transaksi jual beli adalah hendaknya pihak penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli harus sama-sama suka (tidak ada unsur paksaan). Oleh karena itu, dalil ayat al-Qur'an di atas yaitu Q.S. An-Nisa' 4:29 menegaskan bahwa transaksi jual beli itu harus atas dasar suka sama suka antara pihak penjual dan pihak pembeli
Jual beli akan menjadi sah, apabila di antara kedua pihak sama-sama menyetujuinya.
Rukun jaul beli dan Syarat Jual Beli
Tanpa terpenuhinya rukun dan syarat jual beli maka transaksi jual beli tidaklah sah. Dalam ajaran islam, rukun dan syarat jual beli yang harus diperhatikan meliputi : adanya penjual dan pembeli, uang dan barang, serta ikrar jual beli. Keterangan tentang rukun jual beli dan syarat jual beli adalah sebagai berikut :
Penjual dan Pembeli
Kedua belah pihak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Kedua belah pihak adalah orang yang berakal sehat agar tidak terkecoh. Jual beli yang dilakukan oleh orang yang gila atau tidak sehat akalnya hukumnya adalah tidak sah.
- Antara penjual dan pembeli sama-sama rela, dan tidak terpaksa (Q.S. An-Nisa'/4: 29)
- Orang yang melakukan jual beli baik penjual dan pembeli adalah sudah baligh atau dewasa, kecuali pada transaksi jual beli barang-barang kecil, makanan-makanan kecil, dan makanan yang relatif murah.
Adapun syarat uang dan barang dalam jual beli yang sah adalah sebagai berikut:
- Barang yang diperjualbelikan suci dari najis. Bangkai dan kulit yang belum disamak tidak boleh diperjualbelikan, sebagaimana diterangkan dalam dalil hadits Nabi berikut ini :
Artinya:"Dari Jabir bin Abdulah, bersabda Rasulullah saw., "Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak dan bangkai, juga babi dan berhala." Ditanyakan (kala itu), "Bagaimana lemak bangkai, ya Rasulullah? karena lemak itu berguna untuk cat perahu, minyak kulit, dan minyak lampu." Beliau menjawab, "Tidak boleh, semua itu haram. Celakalah orang Yahudi tatkala Allah mengharamkan akan lemak bangkai, mereka hancurkan lemak bangkai itu sampai menjadi minyak, kemudian mereka jual minyaknya, lalu mereka makan uangnya." (H.R. Al-Bukhari)
- Ada manfaat dari jual beli. Jual beli barang yang tidak ada manfaatnya tidak boleh dilakukan karena termasuk menyia-nyiakan harta (uang).
- Barang yang dijual oleh penjual pada jual beli dapat dikuasai oleh pihak pembeli. Oleh sebab itu, tidak sah apabila penjuak menjual ayam yang belum ditangkap dan menjual burung yang masih berkeliaran.
- Barang itu diketahui secara jelas oleh pembeli, baik bentuk ukuran, maupun sifat-sifatnya.
- Barang itu milik penjual sendiri atau milik orang lain yang sudah dikuasakan kepadanya untuk dijual.
Ikrar jual beli terdiri atas ijab dan kabul. Ijab merupakan ikrar penjual dan kabul merupakan ikrar pembeli. Contoh ikrar jual beli misalnya: Penjual berkata, "Saya jual sepeda motor ini kepadamu dengan harga empat juta." Pembeli menjawab, "Saya terima sepeda motor ini dengan harga tersebut."
Dari pengertian di atas, jual beli merupakan transaksi antara satu orang dengan orang yang lain berupa tukar menukar barang yang tidak bisa kita lepaskan dalam kehidupan kita dan hukum jual beli adalah diperbolehkan. Agar jual beli yang kita lakukan sah harus memenuhi syarat dan rukun dari jual beli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar