Tampilkan postingan dengan label fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fikih. Tampilkan semua postingan
Rabu, 20 Desember 2017
Pengertian Tayamum, Cara, Syarat, Rukun, Sebab & Sunat Tayammum Wudhu Dengan Debu / Tanah
Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.
Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.
Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain seperti yang membatalkan wudu dengan air.
B. Sebab / Alasan Melakukan Tayamum :
- Dalam perjalanan jauh
- Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
- Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
- Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
- Air yang ada hanya untuk minum
- Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
- Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
- Sakit dan tidak boleh terkena air
C. Syarat Sah Tayamum :
- Telah masuk waktu salat
- Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
- Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
- Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
- Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
- Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh
D. Sunah / Sunat Ketika Melaksanakan Tayamum :
- Membaca basmalah
- Menghadap ke arah kiblat
- Membaca doa ketika selesai tayamum
- Medulukan kanan dari pada kiri
- Meniup debu yang ada di telapak tangan
- Menggodok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku
E. Rukun Tayamum :
- Niat Tayamum.
- Menyapu muka dengan debu atau tanah.
- Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.
F. Tata Cara / Praktek Tayamum :
- Membaca basmalah
- Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
- Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
- Niat tayamum : Nawaytuttayammuma listibaa hatishhalaati fardhollillahi ta'aala (Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta'ala).
- Mengusap telapak tangan ke muka secara merata
- Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan
- Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
- Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
- Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri
PENGERTIAN HAID, NIFAS, DAN ISTIHADHAH
Pembahasan soal darah pada wanita yaitu haid, nifas, dan istihadhah adalah pembahasan yang paling sering dipertanyakan oleh kaum wanita. Dan pembahasan ini juga merupakan salah satu bahasan yang tersulit dalam masalah fiqih, sehingga banyak yang keliru dalam memahaminya. Bahkan meski pembahasannya telah berulang-ulang kali disampaikan, masih banyak wanita Muslimah yang belum memahami kaidah dan perbedaan dari ketiga darah ini. Mungkin ini dikarenakan darah tersebut keluar dari jalur yang sama namun pada setiap wanita tentulah keadaannya tidak selalu sama, dan berbeda pula hukum dan penanganannya.HAID
Haidh atau haid (dalam ejaan bahasa Indonesia) adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan, dimana keluarnya darah itu merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita. Sifat darah ini berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap.
Haid adalah sesuatu yang normal terjadi pada seorang wanita, dan pada setiap wanita kebiasaannya pun berbeda-beda. Ada yang ketika keluar haid ini disertai dengan rasa sakit pada bagian pinggul, namun ada yang tidak merasakan sakit. Ada yang lama haidnya 3 hari, ada pula yang lebih dari 10 hari. Ada yang ketika keluar didahului dengan lendir kuning kecoklatan, ada pula yang langsung berupa darah merah yang kental. Dan pada setiap kondisi inilah yang harus dikenali oleh setiap wanita, karena dengan mengenali masa dan karakteristik darah haid inilah akar dimana seorang wanita dapat membedakannya dengan darah-darah lain yang keluar kemudian.
Wanita yang haid tidak dibolehkan untuk shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suami pada kemaluannya. Namun ia diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ
أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ
حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ
أَمَرَكُمُ اللّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia
itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian
menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah
kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka
telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukhari No. 321 dan Muslim No. 335)
Batasan Haid :- Menurut Ulama Syafi’iyyah batas minimal masa haid adalah sehari semalam, dan batas maksimalnya adalah 15 hari. Jika lebih dari 15 hari maka darah itu darah Istihadhah dan wajib bagi wanita tersebut untuk mandi dan shalat.
- Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan bahwa tidak ada batasan yang pasti mengenai minimal dan maksimal masa haid itu. Dan pendapat inilah yang paling kuat dan paling masuk akal, dan disepakati oleh sebagian besar ulama, termasuk juga Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga mengambil pendapat ini. Dalil tidak adanya batasan minimal dan maksimal masa haid :
Firman Allah Ta’ala.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا
النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekatkan mereka, sebelum mereka suci…” [QS. Al-Baqarah : 222]
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memberikan
petunjuk tentang masa haid itu berakhir setelah suci, yakni setelah
kering dan terhentinya darah tersebut. Bukan tergantung pada jumlah hari
tertentu. Sehingga yang dijadikan dasar hukum atau patokannya adalah
keberadaan darah haid itu sendiri. Jika ada darah dan sifatnya dalah
darah haid, maka berlaku hukum haid. Namun jika tidak dijumpai darah,
atau sifatnya bukanlah darah haid, maka tidak berlaku hukum haid
padanya. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menambahkan bahwa sekiranya memang ada batasan hari tertentu dalam masa haid, tentulah ada nash syar’i dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menjelaskan tentang hal ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan : “Pada
prinsipnya, setiap darah yang keluar dari rahim adalah haid. Kecuali
jika ada bukti yang menunjukkan bahwa darah itu istihadhah.”
Berhentinya haid :
Indikator selesainya masa haid adalah
dengan adanya gumpalan atau lendir putih (seperti keputihan) yang keluar
dari jalan rahim. Namun, bila tidak menjumpai adanya lendir putih ini,
maka bisa dengan mengeceknya menggunakan kapas putih yang dimasukkan ke
dalam vagina. Jika kapas itu tidak terdapat bercak sedikit pun, dan
benar-benar bersih, maka wajib mandi dan shalat.
Sebagaimana disebutkan bahwa dahulu para wanita mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan menunjukkan kapas yang terdapat cairan kuning, dan kemudian Aisyah mengatakan :
لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ
“Janganlah kalian terburu-buru sampai kalian melihat gumpalan putih.” (Atsar ini terdapat dalam Shahih Bukhari).
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah seorang wanita melahirkan. Darah ini tentu saja paling mudah untuk dikenali, karena penyebabnya sudah pasti, yaitu karena adanya proses persalinan. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa darah nifas itu adalah darah yang keluar karena persalinan, baik itu bersamaan dengan proses persalinan ataupun sebelum dan sesudah persalinan tersebut yang umumnya disertai rasa sakit. Pendapat ini senada dengan pendapat Imam Ibnu Taimiyah yang mengemukakan bahwa darah yang keluar dengan rasa sakit dan disertai oleh proses persalinan adalah darah nifas, sedangkan bila tidak ada proses persalinan, maka itu bukan nifas.
Batasan nifas :
Tidak ada batas minimal masa nifas, jika kurang dari 40 hari darah tersebut berhenti maka seorang wanita wajib mandi dan bersuci, kemudian shalat dan dihalalkan atasnya apa-apa yang dihalalkan bagi wanita yang suci. Adapun batasan maksimalnya, para ulama berbeda pendapat tentangnya.
- Ulama Syafi’iyyah mayoritas berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60 hari.
- Mayoritas Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rahimahumullah bersepakat bahwa batas maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia berkata, “Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648). Hadits ini diperselisihkan derajat kehasanannya. Namun, Syaikh Albani rahimahullah menilai hadits ini Hasan Shahih. Wallahu a’lam.
- Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan maksimal masa nifas, bahkan jika lebih dari 50 atau 60 hari pun masih dihukumi nifas. Namun, pendapat ini tidak masyhur dan tidak didasari oleh dalil yang shahih dan jelas.
Tidak banyak catatan yang membahas perbedaan sifat darah nifas dengan darah haid. Namun, berdasarkan pengalaman dan pengakuan beberapa responden, umumnya darah nifas ini lebih banyak dan lebih deras keluarnya daripada darah haid, warnanya tidak terlalu hitam, kekentalan hampir sama dengan darah haid, namun baunya lebih kuat daripada darah haid.
ISTIHADHAH
Istihadhah adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa istihadhah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.
Sifat darah istihadhah ini umumnya berwarna merah segar seperti darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering.
Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha :
جَاءَتَ فاَطِمَةُ بِنْتُ اَبِى حُبَيْشٍ اِلَى النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَلَتْ ياَرَسُوْلُ اللهِ اِنِّى امْرَاَةٌ
اُسْتَحَاضُ فَلاَ اَطْهُرُ، اَفَاَدَعُ الصَّلاَةَ؟ فَقَالَ ياَرَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ، اِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ
وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَاِذَااَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى
الصَّلاَةَ، فَاِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فاَغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى
Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah
seorang wania yang mengalami istihadhah, sehingga aku tidak bisa suci.
Haruskah aku meninggalkan shalat?” Maka jawab Rasulullah SAW: “Tidak,
sesungguhnya itu (berasal dari) sebuah otot, dan bukan haid. Jadi,
apabila haid itu datang, maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran
waktunya telah habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.”
gerakan sholat
1. Gerakan Berdiri Tegak untuk Salat,
Berdiri
tegak pada salat fardu hukumnya wajib. Berdiri tegak merupakan salah
satu rukun salat. Sikap ini dilakukan sejak sebelum takbiratul ihram.
Cara melakukannya adalah sebagai berikut.
1. Posisi badan harus tegak lurus dan tidak membungkuk, kecuali jika sakit.
2. Tangan rapat di samping badan.
3. Kaki direnggangkan, paling lebar selebar bahu.
4. Semua ujung jari kaki menghadap kiblat.
5. Pandangan lurus ke tempat sujud.
6. Posisi badan menghadap kiblat. Akan tetapi, jika tidak mengetahui arah kiblat, boleh menghadap ke arah mana saja. Asal dalam hati tetap berniat menghadap kiblat.
2. Gerakan Mengangkat Kedua Tangan
ada banyak keterangan tentang cara mengangkat tangan. Menurut kebanyakan ulama caranya adalah sebagai berikut.
1. Telapak tangan sejajar dengan bahu.
2. Ujung jari-jari sejajar dengan puncak telinga.
3. Ujung ibu jari sejajar dengan ujung bawah telinga.
4. Jari-jari direnggangkan.
5. Telapak tangan menghadap ke arah kiblat, bukan menghadap ke atas atau ke samping.
6. Lengan direnggangkan dari ketiak (sunah bagi laki-laki). Untuk perempuan ada yang menyunahkan merapatkannya pada ketiak. Namun, boleh juga merenggangkannya.
7. Bersamaan dengan mengucapkan kalimat takbir.
Catatan: Mengangkat tangan ketika salat terdapat pada empat tempat, yaitu saat takbiratulihram, saat hendak rukuk, saat iktidal (bangun dari rukuk), dan saat bangun dari rakaat kedua (selesai tasyahud awal) untuk berdiri meneruskan rakaat ketiga.
3. Gerakan Sedekap dalam Salat
Sedekap dilakukan sesudah mengangkat tangan takbiratulihram. Adapun caranya adalah sebagai berikut.
a. Telapak tangan kanan diletakkan di atas pergelangan tangan kiri, tidak digenggamkan.
b. Meletakkan tangan boleh di dada. Boleh juga meletakkannya di atas pusar. Boleh juga meletakkannya di bawah pusar.
Ketika bersedekap, doa yang pertama dibaca adalah doa iftitah. Setelah selesai iftitah, kemudian membaca surat Al Fatihah. Sesudah membaca surat Al Fatihah, kemudian membaca surat pendek seperti Al Ikhlas, Al ‘Asr, dan An Nasr.
Adapun Bacaan ada di bawah ini :
DOA IFTITAH
ALLAAHU AKBARU KABIIRAA WAL HAMDU LILLAAHI KATSIIRAA WASUBHAANALLAAHI BUKRATAW WAASHIILAA.
Allah Maha Besar, Maha Sempurna Kebesaran-Nya. Segala Puji Bagi Allah, Pujian Yang Sebanyak-Banyaknya. Dan Maha Suci Allah Sepanjang Pagi Dan Petang.
INNII WAJJAHTU WAJHIYA LILLADZII FATHARAS SAMAAWAATI WAL ARDHA HANIIFAM MUSLIMAW WAMAA ANA MINAL MUSYRIKIIN.
Kuhadapkan Wajahku Kepada Zat Yang Telah Menciptakan Langit Dan Bumi Dengan Penuh Ketulusan Dan Kepasrahan Dan Aku Bukanlah Termasuk Orang-Orang Yang Musyrik.
INNA SHALAATII WANUSUKII WAMAHYAAYA WAMAMAATII LILLAAHIRABBIL ‘AALAMIIN.
Sesungguhnya Sahalatku, Ibadahku, Hidupku Dan Matiku Semuanya Untuk Allah, Penguasa Alam Semesta.
LAA SYARIIKA LAHUU WA BIDZAALIKA UMIRTU WA ANA MINAL MUSLIMIIN.
Tidak Ada Sekutu Bagi-Nya Dan Dengan Demikianlah Aku Diperintahkan Dan Aku Termasuk Orang-Orang Islam.
AL-FATIHAH
BISMILLAAHIR RAHMAANIR RAHIIM.
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.
AL HAMDU LILLAAHI RABBIL ‘AALAMIIN.
Segala Puji Bagi Allah, Tuhan Semesta Alam.
ARRAHMAANIR RAHIIM.
Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.
MAALIKIYAUMIDDIIN.
Penguasa Hari Pembalasan.
IYYAAKA NA’BUDU WAIYYAAKA NASTA’IINU.
Hanya Kepada-Mu lah Aku Menyembah Dan Hanya Kepada-Mu lah Aku Memohon Pertolongan.
IHDINASH SHIRAATHAL MUSTAQIIM.
Tunjukilah Kami Jalan Yang Lurus.
SHIRAATHAL LADZIINA AN’AMTA ‘ALAIHIM GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADHDHAALLIIN. AAMIIN.
Yaitu Jalannya Orang-Orang Yang Telah Kau Berikan Nikmat, Bukan Jalannya Orang-Orang Yang Kau Murkai Dan Bukan Pula Jalannya Orang-Orang Yang Sesat.
UNTUK BACAAN SURAT-SURAT PENDEK BISA SOBAT BUKA HALAMAN DI SINI >>>>
4. Gerakan Rukuk Dalam Sholat
Rukuk artinya membungkukkan badan. Adapun cara melakukannya adalah sebagai berikut.
1. Angkat tangan sambil mengucapkan takbir. Caranya sama seperti takbiratulihram.
2. Turunkan badan ke posisi membungkuk.
3. Kedua tangan menggenggam lutut. Bukan menggenggam betis atau paha. Jari-jari tangan direnggangkan. Posisi tangan lurus, siku tidak ditekuk.
4. Punggung dan kepala sejajar. Punggung dan kepala dalam posisi mendatar. Tidak terlalu condong ke bawah. Tidak pula mendongah ke atas.
5. Kaki tegak lurus, lutut tidak ditekuk.
6. Pinggang direnggangkan dari paha.
7. Pandangan lurus ke tempat sujud.
Sesudah posisi ini mantap, kemudian membaca salah satu doa rukuk.
Adapun bacaan Rukuk Sebagai Berikut :
R U K U’
SUBHAANA RABBIYAL ‘ADZIIMI WA BIHAMDIH. – 3 x
Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung Dan Dengan Memuji-Nya.
5. Gerakan Iktidal dalam Sholat
Iktidal
adalah bangkit dari rukuk. Posisi badan kembali tegak. Ketika bangkit
disunahkan mengangkat tangan seperti ketika takbiratulihram. Bersamaan
dengan itu membaca kalimat “sami’allahu liman hamidah”. Badan kembali
tegak berdiri. Tangan rapat di samping badan. Ada juga yang kembali ke
posisi bersedekap seperti halnya ketika membaca surat Al Fatihah.
Perbedaan ini terjadi karena beda pemaknaan terhadap hadis dalilnya.
Padahal dalil yang digunakan sama. Namun, jumhur ulama sepakat bahwa
saat iktidal itu menyimpan tangan rapat di samping badan.
Sesudah badan mantap tegak berdiri, barulah membaca salah satu doa iktidal.
I’TIDAL
SAMI’ALLAAHU LIMAN HAMIDAH.
Semoga Allah Mendengar ( Menerima ) Pujian Orang Yang Memuji-Nya ( Dan Membalasnya ).
RABBANAA LAKAL HAMDU MIL’US SAMAAWATI WA MIL ‘ULARDHI WA MIL ‘UMAASYI’TA MIN SYAI’IN BA’DU.
Wahai Tuhan Kami ! Hanya Untuk-Mu lah Segala Puji, Sepenuh Langit Dan Bumi Dan Sepenuh Barang Yang Kau Kehendaki Sesudahnya.
6. Gerakan Sujud dalam Sholat
ujud
artinya menempelkan kening pada lantai. Menurut hadis riwayat Jamaah,
ada tujuh anggota badan yang menyentuh lantai ketika sujud, yaitu:
1. wajah (kening dan hidung),
2. dua telapak tangan,
3. dua lutut, dan
4. dua ujung telapak kaki.
Cara melakukan sujud adalah sebagai berikut.
1. Turunkan badan dari posisi iktidal, dimulai dengan menekuk lutut sambil mengucapkan takbir.
2. Letakkan kedua lutut ke lantai.
3. Letakkan kedua telapak tangan ke lantai.
4. Letakkan kening dan hidung ke lantai.
5. Talapak tangan dibuka, tidak dikepalkan. Akan tetapi, jari-jarinya dirapatkan, dan ini satu-satunya gerakan di mana jari-jari tangan dirapatkan, sementara dalam gerakan lainnya jari-jari ini selalu direnggangkan.
6. Jari-jari tangan dan kaki semuanya menghadap ke arah kiblat. Ujung jari tangan letaknya sejajar dengan bahu.
7. Lengan direnggangkan dari ketiak (sunah bagi laki-laki). Untuk perempuan ada yang menyunahkan merapatkannya pada ketiak. Namun, boleh juga merenggangkannya.
8. Renggangkan pinggang dari paha.
9. Posisi pantat lebih tinggi daripada wajah.
10. Sujud hendaknya dilakukan dengan tenang. Ketika sudah mantap sujudnya, bacalah salah satu doa sujud.
Ketika bangkit dari sujud untuk berdiri ke rakaat berikutnya, disunahkan wajah lebih dulu dianggkat dari lantai, kemudian tangan, dan disusul dengan mengangkat lutut hingga berdiri tegak.
Bacaa pada waktu sujud :
SUJUD
SUBHAANA RABBIYAL A‘LAA WA BIHAMDIH. – 3 x
Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi Dan Dengan Memuji-Nya.
7. Gerakan Duduk antara Dua Sujud
Duduk antara sujud adalah duduk iftirasy, yaitu:
1. Bangkit dari sujud pertama sambil mengucapkan takbir.
2. Telapak kaki kiri dibuka dan diduduki.
3. Telapak kaki kanan tegak. Jari-jarinya menghadap ke arah kiblat.
4. Badan tegak lurus.
5. Siku ditekuk. Tangan sejajar dengan paha.
6. Telapak tangan dibuka. Jari-jarinya direnggangkan dan menghadap ke arah kiblat.
7. Telapak tangan diletakkan di atas paha. Ujung jari tangan sejajar dengan lutut.
8. Pandangan lurus ke tempat sujud.
9. Setelah posisi tumakninah, baru kemudian membaca salah satu doa antara dua sujud.
Bacaannya Sebagai Berikut :
DUDUK DIANTARA DUA SUJUD
RABBIGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNII WARFA’NII WARZUQNII WAHDINII WA’AAFINII WA’FU ‘ANNII.
Ya Tuhanku ! Ampunilah Aku, Kasihanilah Aku, Cukupkanlah ( Kekurangan )-Ku, Angkatlah ( Derajat )-Ku, Berilah Aku Rezki, Berilah Aku Petunjuk, Berilah Aku Kesehatan Dan Maafkanlah ( Kesalahan )-Ku.
8. Gerakan Tasyahud (Tahiyat) Awal
Duduk
tasyahud awal adalah duduk iftirasy, sama seperti duduk antara dua
sujud. Ini pada salat yang lebih dari dua rakaat, yaitu pada salat
zuhur, asar, magrib, dan isya. Caranya adalah sebagai berikut.
1. Bangkit dari sujud kedua rakaat kedua sambil membaca takbir.
2. Telapak kaki kiri dibuka dan diduduki.
3. Telapak kaki kanan tegak. Jari-jarinya menghadap ke arah kiblat.
4. Badan tegak lurus.
5. Siku ditekuk. Tangan sejajar dengan paha.
6. Telapak tangan dibuka. Jari-jarinya direnggangkan dan menghadap ke arah kiblat.
7. Telapak tangan diletakkan di atas paha. Ujung jari tangan sejajar dengan lutut.
8. Disunahkan memberi isyarat dengan telunjuk, yaitu telapak tangan kanan digenggamkan. Kemudian telunjuk diangkat (menunjuk). Dalam posisi ini kemudian membaca doa tasyahud.
Bacaannya sebagai berikut :
TASYAHUD AWAL
ATTAHIYYAATUL MUBAARAKAATUSH SHALAWATUTH THAYYIBAATU LILLAAH.
Segala Kehormatan, Keberkahan, Rahmat Dan Kebaikan Adalah Milik Allah.
ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WARAHMATULLAAHI WABARAKAATUH.
Semoga Keselamatan, Rahmat Allah Dan Berkah-Nya ( Tetap Tercurahkan ) Atas Mu, Wahai Nabi.
ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADADILLAAHISH SHAALIHIIN.
Semoga Keselamatan ( Tetap Terlimpahkan ) Atas Kami Dan Atas Hamba-Hamba Allah Yang Saleh.
ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAAH. WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASUULULLAAH.
Aku Bersaksi Bahwa Tidak Ada Tuhan Selain Allah. Dan Aku Bersaksi Bahwa Muhammad Adalah Utusan Allah.
ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD.
Wahai Allah ! Limpahkanlah Rahmat Kepada Penghulu Kami, Nabi Muhammad !.
9. Gerakan Tasyahud Akhir

Tasyahud akhir adalah duduk tawaruk. Caranya adalah.
1. Bangkit dari sujud kedua, yaitu pada rakaat terakhir salat, sambil membaca takbir.
2. Telapak kaki kiri dimasukkan ke bawah kaki kanan. Jadi, panggul duduk menyentuh lantai.
3. Telapak kaki kanan tegak. Jari-jarinya menghadap ke arah kiblat.
4. Badan tegak lurus.
5. Siku ditekuk. Tangan sejajar dengan paha.
6. Telapak tangan dibuka. Jari-jarinya direnggangkan dan menghadap ke arah kiblat.
7. Telapak tangan diletakkan di atas paha. Ujung jari tangan sejajar dengan lutut.
8. Disunahkan memberi isyarat dengan telunjuk, yaitu telapak tangan kanan digenggamkan. Kemudian telunjuk diangkat (menunjuk). Dalam posisi ini kemudian membaca doa tasyahud, selawat, dan doa setelah tasyahud akhir.
Bacaannya sebagai berikut :
TASYAHUD AKHIR
ATTAHIYYAATUL MUBAARAKAATUSH SHALAWATUTH THAYYIBAATU LILLAAH.
Segala Kehormatan, Keberkahan, Rahmat Dan Kebaikan Adalah Milik Allah.
ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WARAHMATULLAAHI WABARAKAATUH.
Semoga Keselamatan, Rahmat Allah Dan Berkah-Nya ( Tetap Tercurahkan ) Atas Mu, Wahai Nabi.
ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADADILLAAHISH SHAALIHIIN.
Semoga Keselamatan ( Tetap Terlimpahkan ) Atas Kami Dan Atas Hamba-Hamba Allah Yang Saleh.
ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAAH. WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASUULULLAAH.
Aku Bersaksi Bahwa Tidak Ada Tuhan Selain Allah. Dan Aku Bersaksi Bahwa Muhammad Adalah Utusan Allah.
ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD ( tasyahud awal ) WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA MUHAMMAD.
Wahai Allah ! Limpahkanlah Rahmat Kepada Penghulu Kami, Nabi Muhammad Dan Kepada Keluarga Penghulu Kami Nabi Muhammad.
KAMAA SHALLAITAA ‘ALAA SAYYIDINAA IBRAAHIIM WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA IBRAAHIIM.
Sebagaimana Telah Engkau Limpahkan Rahmat Kepada Penghulu Kami, Nabi Ibrahim Dan Kepada Keluarganya.
WA BAARIK ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA MUHAMMAD.
Dan Limpahkanlah Berkah Kepada Penghulu Kami, Nabi Muhammad Dan Kepada Keluarganya.
KAMAA BAARAKTA ‘ALAA SAYYIDINAA IBRAAHIIM WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA IBRAAHIIM.
Sebagaimana Telah Engkau Limpahkan Berkah Kepada Penghulu Kami, Nabi Ibrahim Dan Kepada Keluarganya.
FIL ‘AALAMIINA INNAKA HAMIIDUMMAJIID. YAA MUQALLIBAL QULUUB. TSABBIT QALBII ‘ALAA DIINIK.
Sungguh Di Alam Semesta Ini, Engkau Maha Terpuji Lagi Maha Mulia. Wahai Zat Yang Menggerakkan Hati. Tetapkanlah Hatiku Pada Agama-Mu.
10. Gerakan salam

Gerakan salam adalah menengok ke arah kanan dan kiri. Menengok dilakukan sampai kira-kira searah dengan bahu. Jika jadi imam dalam salat berjamaah, salam dilakukan sampai terlihat hidung oleh makmum. Menengok dilakukan sambil membaca salam.
Adapun bacaan salam sebagai berikut :
salam ke arah kanan dan kiri seraya mengucapkan: “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAH, ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAH (Semoga keselamatan dan rahmat Allah limpahkan kepadamu)
Berdiri
tegak pada salat fardu hukumnya wajib. Berdiri tegak merupakan salah
satu rukun salat. Sikap ini dilakukan sejak sebelum takbiratul ihram.
Cara melakukannya adalah sebagai berikut.1. Posisi badan harus tegak lurus dan tidak membungkuk, kecuali jika sakit.
2. Tangan rapat di samping badan.
3. Kaki direnggangkan, paling lebar selebar bahu.
4. Semua ujung jari kaki menghadap kiblat.
5. Pandangan lurus ke tempat sujud.
6. Posisi badan menghadap kiblat. Akan tetapi, jika tidak mengetahui arah kiblat, boleh menghadap ke arah mana saja. Asal dalam hati tetap berniat menghadap kiblat.
2. Gerakan Mengangkat Kedua Tangan
ada banyak keterangan tentang cara mengangkat tangan. Menurut kebanyakan ulama caranya adalah sebagai berikut.1. Telapak tangan sejajar dengan bahu.
2. Ujung jari-jari sejajar dengan puncak telinga.
3. Ujung ibu jari sejajar dengan ujung bawah telinga.
4. Jari-jari direnggangkan.
5. Telapak tangan menghadap ke arah kiblat, bukan menghadap ke atas atau ke samping.
6. Lengan direnggangkan dari ketiak (sunah bagi laki-laki). Untuk perempuan ada yang menyunahkan merapatkannya pada ketiak. Namun, boleh juga merenggangkannya.
7. Bersamaan dengan mengucapkan kalimat takbir.
Catatan: Mengangkat tangan ketika salat terdapat pada empat tempat, yaitu saat takbiratulihram, saat hendak rukuk, saat iktidal (bangun dari rukuk), dan saat bangun dari rakaat kedua (selesai tasyahud awal) untuk berdiri meneruskan rakaat ketiga.
3. Gerakan Sedekap dalam Salat
Sedekap dilakukan sesudah mengangkat tangan takbiratulihram. Adapun caranya adalah sebagai berikut.a. Telapak tangan kanan diletakkan di atas pergelangan tangan kiri, tidak digenggamkan.
b. Meletakkan tangan boleh di dada. Boleh juga meletakkannya di atas pusar. Boleh juga meletakkannya di bawah pusar.
Ketika bersedekap, doa yang pertama dibaca adalah doa iftitah. Setelah selesai iftitah, kemudian membaca surat Al Fatihah. Sesudah membaca surat Al Fatihah, kemudian membaca surat pendek seperti Al Ikhlas, Al ‘Asr, dan An Nasr.
Adapun Bacaan ada di bawah ini :
DOA IFTITAH
ALLAAHU AKBARU KABIIRAA WAL HAMDU LILLAAHI KATSIIRAA WASUBHAANALLAAHI BUKRATAW WAASHIILAA.
Allah Maha Besar, Maha Sempurna Kebesaran-Nya. Segala Puji Bagi Allah, Pujian Yang Sebanyak-Banyaknya. Dan Maha Suci Allah Sepanjang Pagi Dan Petang.
INNII WAJJAHTU WAJHIYA LILLADZII FATHARAS SAMAAWAATI WAL ARDHA HANIIFAM MUSLIMAW WAMAA ANA MINAL MUSYRIKIIN.
Kuhadapkan Wajahku Kepada Zat Yang Telah Menciptakan Langit Dan Bumi Dengan Penuh Ketulusan Dan Kepasrahan Dan Aku Bukanlah Termasuk Orang-Orang Yang Musyrik.
INNA SHALAATII WANUSUKII WAMAHYAAYA WAMAMAATII LILLAAHIRABBIL ‘AALAMIIN.
Sesungguhnya Sahalatku, Ibadahku, Hidupku Dan Matiku Semuanya Untuk Allah, Penguasa Alam Semesta.
LAA SYARIIKA LAHUU WA BIDZAALIKA UMIRTU WA ANA MINAL MUSLIMIIN.
Tidak Ada Sekutu Bagi-Nya Dan Dengan Demikianlah Aku Diperintahkan Dan Aku Termasuk Orang-Orang Islam.
AL-FATIHAH
BISMILLAAHIR RAHMAANIR RAHIIM.
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.
AL HAMDU LILLAAHI RABBIL ‘AALAMIIN.
Segala Puji Bagi Allah, Tuhan Semesta Alam.
ARRAHMAANIR RAHIIM.
Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.
MAALIKIYAUMIDDIIN.
Penguasa Hari Pembalasan.
IYYAAKA NA’BUDU WAIYYAAKA NASTA’IINU.
Hanya Kepada-Mu lah Aku Menyembah Dan Hanya Kepada-Mu lah Aku Memohon Pertolongan.
IHDINASH SHIRAATHAL MUSTAQIIM.
Tunjukilah Kami Jalan Yang Lurus.
SHIRAATHAL LADZIINA AN’AMTA ‘ALAIHIM GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADHDHAALLIIN. AAMIIN.
Yaitu Jalannya Orang-Orang Yang Telah Kau Berikan Nikmat, Bukan Jalannya Orang-Orang Yang Kau Murkai Dan Bukan Pula Jalannya Orang-Orang Yang Sesat.
UNTUK BACAAN SURAT-SURAT PENDEK BISA SOBAT BUKA HALAMAN DI SINI >>>>
4. Gerakan Rukuk Dalam Sholat
Rukuk artinya membungkukkan badan. Adapun cara melakukannya adalah sebagai berikut.1. Angkat tangan sambil mengucapkan takbir. Caranya sama seperti takbiratulihram.
2. Turunkan badan ke posisi membungkuk.
3. Kedua tangan menggenggam lutut. Bukan menggenggam betis atau paha. Jari-jari tangan direnggangkan. Posisi tangan lurus, siku tidak ditekuk.
4. Punggung dan kepala sejajar. Punggung dan kepala dalam posisi mendatar. Tidak terlalu condong ke bawah. Tidak pula mendongah ke atas.
5. Kaki tegak lurus, lutut tidak ditekuk.
6. Pinggang direnggangkan dari paha.
7. Pandangan lurus ke tempat sujud.
Sesudah posisi ini mantap, kemudian membaca salah satu doa rukuk.
Adapun bacaan Rukuk Sebagai Berikut :
R U K U’
SUBHAANA RABBIYAL ‘ADZIIMI WA BIHAMDIH. – 3 x
Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung Dan Dengan Memuji-Nya.
5. Gerakan Iktidal dalam Sholat
Iktidal
adalah bangkit dari rukuk. Posisi badan kembali tegak. Ketika bangkit
disunahkan mengangkat tangan seperti ketika takbiratulihram. Bersamaan
dengan itu membaca kalimat “sami’allahu liman hamidah”. Badan kembali
tegak berdiri. Tangan rapat di samping badan. Ada juga yang kembali ke
posisi bersedekap seperti halnya ketika membaca surat Al Fatihah.
Perbedaan ini terjadi karena beda pemaknaan terhadap hadis dalilnya.
Padahal dalil yang digunakan sama. Namun, jumhur ulama sepakat bahwa
saat iktidal itu menyimpan tangan rapat di samping badan.Sesudah badan mantap tegak berdiri, barulah membaca salah satu doa iktidal.
I’TIDAL
SAMI’ALLAAHU LIMAN HAMIDAH.
Semoga Allah Mendengar ( Menerima ) Pujian Orang Yang Memuji-Nya ( Dan Membalasnya ).
RABBANAA LAKAL HAMDU MIL’US SAMAAWATI WA MIL ‘ULARDHI WA MIL ‘UMAASYI’TA MIN SYAI’IN BA’DU.
Wahai Tuhan Kami ! Hanya Untuk-Mu lah Segala Puji, Sepenuh Langit Dan Bumi Dan Sepenuh Barang Yang Kau Kehendaki Sesudahnya.
6. Gerakan Sujud dalam Sholat
ujud
artinya menempelkan kening pada lantai. Menurut hadis riwayat Jamaah,
ada tujuh anggota badan yang menyentuh lantai ketika sujud, yaitu:1. wajah (kening dan hidung),
2. dua telapak tangan,
3. dua lutut, dan
4. dua ujung telapak kaki.
Cara melakukan sujud adalah sebagai berikut.
1. Turunkan badan dari posisi iktidal, dimulai dengan menekuk lutut sambil mengucapkan takbir.
2. Letakkan kedua lutut ke lantai.
3. Letakkan kedua telapak tangan ke lantai.
4. Letakkan kening dan hidung ke lantai.
5. Talapak tangan dibuka, tidak dikepalkan. Akan tetapi, jari-jarinya dirapatkan, dan ini satu-satunya gerakan di mana jari-jari tangan dirapatkan, sementara dalam gerakan lainnya jari-jari ini selalu direnggangkan.
6. Jari-jari tangan dan kaki semuanya menghadap ke arah kiblat. Ujung jari tangan letaknya sejajar dengan bahu.
7. Lengan direnggangkan dari ketiak (sunah bagi laki-laki). Untuk perempuan ada yang menyunahkan merapatkannya pada ketiak. Namun, boleh juga merenggangkannya.
8. Renggangkan pinggang dari paha.
9. Posisi pantat lebih tinggi daripada wajah.
10. Sujud hendaknya dilakukan dengan tenang. Ketika sudah mantap sujudnya, bacalah salah satu doa sujud.
Ketika bangkit dari sujud untuk berdiri ke rakaat berikutnya, disunahkan wajah lebih dulu dianggkat dari lantai, kemudian tangan, dan disusul dengan mengangkat lutut hingga berdiri tegak.
Bacaa pada waktu sujud :
SUJUD
SUBHAANA RABBIYAL A‘LAA WA BIHAMDIH. – 3 x
Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi Dan Dengan Memuji-Nya.
7. Gerakan Duduk antara Dua Sujud
Duduk antara sujud adalah duduk iftirasy, yaitu:1. Bangkit dari sujud pertama sambil mengucapkan takbir.
2. Telapak kaki kiri dibuka dan diduduki.
3. Telapak kaki kanan tegak. Jari-jarinya menghadap ke arah kiblat.
4. Badan tegak lurus.
5. Siku ditekuk. Tangan sejajar dengan paha.
6. Telapak tangan dibuka. Jari-jarinya direnggangkan dan menghadap ke arah kiblat.
7. Telapak tangan diletakkan di atas paha. Ujung jari tangan sejajar dengan lutut.
8. Pandangan lurus ke tempat sujud.
9. Setelah posisi tumakninah, baru kemudian membaca salah satu doa antara dua sujud.
Bacaannya Sebagai Berikut :
DUDUK DIANTARA DUA SUJUD
RABBIGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNII WARFA’NII WARZUQNII WAHDINII WA’AAFINII WA’FU ‘ANNII.
Ya Tuhanku ! Ampunilah Aku, Kasihanilah Aku, Cukupkanlah ( Kekurangan )-Ku, Angkatlah ( Derajat )-Ku, Berilah Aku Rezki, Berilah Aku Petunjuk, Berilah Aku Kesehatan Dan Maafkanlah ( Kesalahan )-Ku.
8. Gerakan Tasyahud (Tahiyat) Awal
1. Bangkit dari sujud kedua rakaat kedua sambil membaca takbir.
2. Telapak kaki kiri dibuka dan diduduki.
3. Telapak kaki kanan tegak. Jari-jarinya menghadap ke arah kiblat.
4. Badan tegak lurus.
5. Siku ditekuk. Tangan sejajar dengan paha.
6. Telapak tangan dibuka. Jari-jarinya direnggangkan dan menghadap ke arah kiblat.
7. Telapak tangan diletakkan di atas paha. Ujung jari tangan sejajar dengan lutut.
8. Disunahkan memberi isyarat dengan telunjuk, yaitu telapak tangan kanan digenggamkan. Kemudian telunjuk diangkat (menunjuk). Dalam posisi ini kemudian membaca doa tasyahud.
Bacaannya sebagai berikut :
TASYAHUD AWAL
ATTAHIYYAATUL MUBAARAKAATUSH SHALAWATUTH THAYYIBAATU LILLAAH.
Segala Kehormatan, Keberkahan, Rahmat Dan Kebaikan Adalah Milik Allah.
ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WARAHMATULLAAHI WABARAKAATUH.
Semoga Keselamatan, Rahmat Allah Dan Berkah-Nya ( Tetap Tercurahkan ) Atas Mu, Wahai Nabi.
ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADADILLAAHISH SHAALIHIIN.
Semoga Keselamatan ( Tetap Terlimpahkan ) Atas Kami Dan Atas Hamba-Hamba Allah Yang Saleh.
ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAAH. WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASUULULLAAH.
Aku Bersaksi Bahwa Tidak Ada Tuhan Selain Allah. Dan Aku Bersaksi Bahwa Muhammad Adalah Utusan Allah.
ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD.
Wahai Allah ! Limpahkanlah Rahmat Kepada Penghulu Kami, Nabi Muhammad !.
9. Gerakan Tasyahud Akhir

Tasyahud akhir adalah duduk tawaruk. Caranya adalah.
1. Bangkit dari sujud kedua, yaitu pada rakaat terakhir salat, sambil membaca takbir.
2. Telapak kaki kiri dimasukkan ke bawah kaki kanan. Jadi, panggul duduk menyentuh lantai.
3. Telapak kaki kanan tegak. Jari-jarinya menghadap ke arah kiblat.
4. Badan tegak lurus.
5. Siku ditekuk. Tangan sejajar dengan paha.
6. Telapak tangan dibuka. Jari-jarinya direnggangkan dan menghadap ke arah kiblat.
7. Telapak tangan diletakkan di atas paha. Ujung jari tangan sejajar dengan lutut.
8. Disunahkan memberi isyarat dengan telunjuk, yaitu telapak tangan kanan digenggamkan. Kemudian telunjuk diangkat (menunjuk). Dalam posisi ini kemudian membaca doa tasyahud, selawat, dan doa setelah tasyahud akhir.
Bacaannya sebagai berikut :
TASYAHUD AKHIR
ATTAHIYYAATUL MUBAARAKAATUSH SHALAWATUTH THAYYIBAATU LILLAAH.
Segala Kehormatan, Keberkahan, Rahmat Dan Kebaikan Adalah Milik Allah.
ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WARAHMATULLAAHI WABARAKAATUH.
Semoga Keselamatan, Rahmat Allah Dan Berkah-Nya ( Tetap Tercurahkan ) Atas Mu, Wahai Nabi.
ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADADILLAAHISH SHAALIHIIN.
Semoga Keselamatan ( Tetap Terlimpahkan ) Atas Kami Dan Atas Hamba-Hamba Allah Yang Saleh.
ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAAH. WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASUULULLAAH.
Aku Bersaksi Bahwa Tidak Ada Tuhan Selain Allah. Dan Aku Bersaksi Bahwa Muhammad Adalah Utusan Allah.
ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD ( tasyahud awal ) WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA MUHAMMAD.
Wahai Allah ! Limpahkanlah Rahmat Kepada Penghulu Kami, Nabi Muhammad Dan Kepada Keluarga Penghulu Kami Nabi Muhammad.
KAMAA SHALLAITAA ‘ALAA SAYYIDINAA IBRAAHIIM WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA IBRAAHIIM.
Sebagaimana Telah Engkau Limpahkan Rahmat Kepada Penghulu Kami, Nabi Ibrahim Dan Kepada Keluarganya.
WA BAARIK ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA MUHAMMAD.
Dan Limpahkanlah Berkah Kepada Penghulu Kami, Nabi Muhammad Dan Kepada Keluarganya.
KAMAA BAARAKTA ‘ALAA SAYYIDINAA IBRAAHIIM WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA IBRAAHIIM.
Sebagaimana Telah Engkau Limpahkan Berkah Kepada Penghulu Kami, Nabi Ibrahim Dan Kepada Keluarganya.
FIL ‘AALAMIINA INNAKA HAMIIDUMMAJIID. YAA MUQALLIBAL QULUUB. TSABBIT QALBII ‘ALAA DIINIK.
Sungguh Di Alam Semesta Ini, Engkau Maha Terpuji Lagi Maha Mulia. Wahai Zat Yang Menggerakkan Hati. Tetapkanlah Hatiku Pada Agama-Mu.
10. Gerakan salam

Gerakan salam adalah menengok ke arah kanan dan kiri. Menengok dilakukan sampai kira-kira searah dengan bahu. Jika jadi imam dalam salat berjamaah, salam dilakukan sampai terlihat hidung oleh makmum. Menengok dilakukan sambil membaca salam.
Adapun bacaan salam sebagai berikut :
salam ke arah kanan dan kiri seraya mengucapkan: “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAH, ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAH (Semoga keselamatan dan rahmat Allah limpahkan kepadamu)
Jenis Zakat yang Mesti Anda Keluarkan dan Rumus Menghitungnya
Edited by
Rizki Abadi
•
16 Juni 2017
Seorang muslim yang mampu
secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk
orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun
didistribusikan sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara
finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab. Jika
seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk
mengeluarkan zakat:
1. Islam
2. Merdeka
3. Berakal dan baligh
4. Hartanya memenuhi nisab
Nisab adalah batas terendah yang
telah ditetapkan secara syar’i yang menjadi pedoman untuk menentukan
kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memiliki harta dan telah mencapai
ukuran tersebut. Syarat-syarat nisab adalah:
1. Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul),
terhitung dari hari kepemilikan nisab. Kecuali zakat pertanian dan
buah-buahan yang diambil ketika panen, serta zakat harta karun yang
diambil ketika menemukannya. Sehingga, kalau nisab tersebut berkurang
pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau
sempurna lagi nisab tersebut, maka dimulai lagi perhitungannya.
Misalnya: nisab
tercapai pada bulan Muharram, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata
hartanya berkurang dari nisabnya, maka terhapuslah perhitungan nisabnya.
Kemudian pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga
mencapai nisab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan
Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna,
lalu dikeluarkannya zakatnya.
Rumus Perhitungan Zakat
Tercatat, ada beberapa jenis zakat
yang mesti Anda keluarkan. Apa saja zakat-zakat tersebut? Lalu bagaimana
perhitungannya? Simak pembahasannya berikut.
1. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Bisa Berupa Beras via shutterstock.com
Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x
harga beras di pasaran per liter. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata
Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang
sebesar Rp35.000,-. Kalau menghitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah
per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.
Baca Juga: Ini Dia Tarif Pemakaman Umum di Jakarta
2. Rumus Perhitungan Zakat Profesi/Pekerjaan
Sisihkan Gaji Anda untuk Zakat via shutterstock.com
Ada 3 cara menghitung zakat profesi/pekerjaan:
- Diqiaskan dengan zakat uang sepenuhnya,
- Diqiaskan dengan zakat hasil tani sepenuhnya,
- Memakai qias kemiripan dengan zakat uang dan hasil tani.
| Qias | Zakat Uang | Zakat Hasil Tani | Zakat Uang dan Hasil Tani |
| Nisab | 85 gram emas | 653 kg beras | 653 kg beras |
| Kadar Zakat | 2,5% | 5% atau 10% | 2,5% |
| Haul | 1 tahun | Setiap menerima Penghasilan |
Setiap menerima Penghasilan |
| Pemotongan | Dipotong keperluan asasi dan pembayaran hutang |
Tidak dipotong | Dipotong keperluan asasi dan pembayaran hutang |
Contoh Perhitungan Zakat Dengan Menggunakan Qias ke-3:
Pak Ahmad adalah karyawan sebuah perusahaan swasta, setiap
bulan mendapat gaji Rp6.000.000,-. Dari gaji tersebut, Pak Ahmad
mengeluarkan keperluan pokok rumah tangga Rp3.000.000,-, membayar
sekolah 2 orang anak Rp1.000.000,-, membayar cicilan rumah Rp750.000,-
dan membayar telepon dan listrik Rp500.000,-.nisab: Setara dengan 653 kg beras. Jika harga beras Rp. 5.000,- perkg, maka nisab dalam rupiah adalah Rp3.265.000,-. Kadar zakat: 2,5%. Haul: Setiap menerima gaji.
Total keperluan asasi dan membayar utang: Rp3.000.000,- + Rp1.000.000,- + Rp750.000,- + Rp500.000,- = Rp5.250.000,-
Jadi penghasilan bersih: Rp6.000.000,- – Rp5.250.000,- = Rp750.000,-
Rp. 750.000,- tidak mencapai nisab sebesar Rp3.265.000. Jadi pak Ahmad tidak perlu membayar zakat penghasilan.
Jika penghasilan pak Ahmad adalah Rp9.000.000,- per bulan. Maka penghasilan bersihnya setelah dipotong keperluan asasi dan hutang jatuh tempo: Rp9.000.000,- – Rp5.250.000,- = Rp3.750.000,-. Ini sudah melebihi nisab yang sebesar R3.265.000. Sehingga pak Ahmad wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar: 2,5% x Rp3.750.000,- = Rp93.750,-
Keperluan asasi adalah pengeluaran bagi diri sendiri, istri dan anak. Seperti: makanan, pakaian, kesehatan, pendidikan, cicilan rumah, dan bayar utang.
Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi: kursus/les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya.
Baca Juga: Mau Keluarga Bahagia? Ini 10 Rahasianya
3. Rumus Perhitungan Zakat Maal/Harta Kekayaan
Sisihkan Kekayaan Anda via blogspot.com
Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:
Zakat Maal = 2,5% X Jumlah harta yang
tersimpan selama 1 tahun. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 X harga emas
pasaran per gram. Contoh: Umi punya tabungan Rp100 juta rupiah,
deposito Rp200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp500
juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah. Total harta yang
dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun
yang lalu.
Jika harga 1 gram emas sebesar
Rp250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp21.250.000,- Karena
harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal
sebesar Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat
maal: emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak,
benda usaha dan harta temuan. Masing-masing memiliki nisab dan rumus
mengeluarkan zakat yang berbeda, sebagai berikut:
Nisab Emas
Nisab emas sebanyak 20 dinar. 1 dinar
= 4,25 gram emas. Jadi 20 dinar = 85 gram emas murni. Dari nisab
tersebut, diambil 2,5%. Jika lebih dari nisab dan belum sampai ukuran
kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nisab awal. Contoh: Rani
memiliki emas 87 gram yang disimpan. Jika telah sampai haulnya, wajib
untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang
seharga tersebut.
Nisab Perak
Nisab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
Nisab Binatang Ternak
binatang ternak via shutterstock.com
Syarat wajib zakat binatang ternak
sama dengan atas, ditambah 1 syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering
digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.
nisab binatang ternak sebagai berikut:
- Unta
nisab unta adalah 5 ekor.
- Sapi
nisab sapi adalah 30 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
| Jumlah Sapi | Jumlah yang dikeluarkan |
| 30-39 ekor | 1 ekor tabi’ atau tabi’ah |
| 40-59 ekor | 1 ekor musinnah |
| 60 ekor | 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah |
| 70 ekor | 1 ekor tabi dan 1 ekor musinah |
| 80 ekor | 2 ekor musinnah |
| 90 ekor | 3 ekor tabi’ |
| 100 ekor | 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah |
Keterangan:
Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
- Kambing
Nisab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
| Jumlah Kambing | Jumlah yang dikeluarkan |
| 40 ekor | 1 ekor kambing |
| 120 ekor | 2 ekor kambing |
| 201 – 300 ekor | 3 ekor kambing |
| > 300 ekor | setiap 100, 1 ekor kambing |
Nisab Hasil Pertanian
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq.
1 wasaq = 60 sha’. 1 sha’ = 3 kg. nisab zakat hasil pertanian adalah
300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Bila pertanian itu menggunakan alat penyiram
tanaman, maka zakatnya sebanyak 5%. Dan jika pertanian itu diairi dengan
hujan, maka zakatnya sebanyak 10%. Misalnya: Seorang petani hasil
panennya sebanyak 1000 kg. Maka zakat yang dikeluarkan bila dengan alat
siram tanaman adalah 1000 x 5% = 50 kg, bila tadah hujan, sebanyak 1000 x
10% = 100 kg
Nisab Barang Dagangan
Nisab dan ukuran zakat barang
dagangan sama dengan nisab dan ukuran zakat emas. Syarat zakat
perdagangan sama dengan syarat zakat yang lain ditambah 2 syarat
lainnya:
1. Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti membeli dan menerima hadiah,
2. Memilikinya dengan niat untuk perdagangan,
Seorang pedagang harus menghitung
jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, lalu digabungkan dengan
keuntungan bersih setelah dipotong hutang. Misalnya: Seorang pedagang
menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total
Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp.
100.000.000,-. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang: Rp200.000.000,- – Rp100.000.000,- = Rp100.000.000,-
Jumlah harta zakat adalah: Rp100.000.000,- + Rp50.000.000,- = Rp150.000.000,-
Zakat yang harus dibayarkan: Rp150.000.000,- x 2,5 % = Rp3.750.000,-
Pijam Meminjam
Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Pinjam Meminjam
Agama Islam diturunkan Allah Swt.
Ke dunia adalah sebagai penyempurna agama-agama samawi, yang dating sebelum
agama Islam. Agama Islam sebagai penyempurna terdahulu mengatur segala hal
dalam kehidupan manusia. Baik dari ibadah yang berhubungan langsung dengan Sang
Pencipta, sampai ibadah-ibadah yang terkait dengan kehidupan sehari-hari antar
sesama. Muamalah ialah hubungan timbal balik antara satu dengan yang lainnya,
yang bertujuan untuk saling membantu agar dalam kehidupan bermasyarakat
mencapai ketenangan dan ketentraman. Berikut ini kita akan membahas
aturan-aturan Agama Islam yang berhubungan dengan masalah pinjam –meminjam.
Pinjam Meminjam
Pinjam meminjam mengandung
pengertian memanfaatkan barang atau uang sementara waktu. Dalam istilah Islam
dinamakan ‘Ariyah yang bermakna pinjaman tak berbunga.
Pinjam-meminjam dalam kehidupan
bermasyarakat adalah hal yang biasa dilakukan. Hal itu terjadi karena manusia
saling membutuhkan untuk memenuhi hajat kehidupannya. Oleh karenanya Agama
Islam memberikan aturan-aturan dalam pelaksanaan pinjam-meminjam, baik dasar
hukumnya, syarat rukunnya, maupun hak dan kewajiban bagi orang yang terlibat
dalam pinjam-meminjam.
Hukum Pinjam Meminjam
Dalam Q.S Al-Maidah ayat 2
menjelaskan tentang perintah tolong menolong dalam urusan kebaikan. Salah satu
bentuk tolong menolong dalam kehidupan bermasyarakat adalah pinjam meminjam.
Jadi pada dasarnya hukum asal pinjam meminjam adalah Mubah (boleh).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Q.S. Al-Maidah: 2)
Hukum pinjam meminjam bisa
berubah sesuai dengan alasan yang melatarbelakanginya, yakni :
- Mubah, maknanya boleh, sesuai hukum asal dari pinjam-meminjam.
- Sunnah, maknanya ada nilai kebaikan apabila praktik pinjam-meminjam dilakukan. Misalnya: meminjami mobil untuk mengantar tetangga yang sedang sakit ke Rumah Sakit.
- Wajib, maknanya ada keharusan dalam pelaksanaan pinjam meminjam, sebagai contoh: Dalam kondisi keuangan yang cukup bahkan berlebih, kita member pinjaman uang kepada tetangga yang sangat membutuhkan untuk pengobatan. Pada saat itu kondisi tetangga yang sakit harus di lakukan operasi untuk menolong jiwanya.
- Haram, maknanya dihukumi dosa bila terjadi akad pinjam meminjam. Misalnya : memberikan pinjaman kepada orang untuk berjudi, minum minuman keras, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang.
Rukun Pinjam Meminjam
Maksud rukun di sini adalah
hal-hal yang harus ada dalam pelaksanaan pinjam meminjam. Apabila tidak
terpenuhi salah satu atau beberapa rukunnya maka di anggap tidak sah. Rukun
pinjam meminjam ada 5 Lima yaitu:
- Mu”ir orang yang meminjami
- Musta”ir orang yang meminjam
- Musta’ar barang yang dipinjam
- Batas waktu
- Ijab Qabul atau ucapan/keterangan dari kedua belah pihak.
Syarat Pinjam Meminjam
Maksud dari syarat adalah hal-hal
yang harus ada sebelum kegiatan pinjam meminjam dilaksanakan. Adapun syarat-syarat
pinjam meminjam adalah:
Syarat bagi orang yang meminjami
- Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi
- Barang yang dipinjamkan milik sendiri ataupun barang tersebut menjadi tanggungjawabnya
Syarat bagi orang yang meminjam
- Mampu berbuat kebaikan atau mengambil manfaat barang yang dipinjam
- Mampu menjaga barang yang dipinjam dengan baik
Syarat barang yang dipinjam
- Ada manfaatnya
- Bersifat tetap, tidak berkurang atau habis ketika diambil manfaatnya.
Beberapa Catatan Penting Dalam Pinjam Meminjam
Untuk menjaga hubungan baik
antara peminjam dan yang meminjami, perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Barang yang dipinjam selayaknya untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tidak melanggar aturan agama
- Peminjam hendaknya tidak melampaui batas dari sesuatu yang di persyaratkan orang yang meminjamkan
- Peminjam merawat barang pinjamannya dengan baik, sehingga tidak rusak. Sebagaimana Hadits Nabi Muhammad Saw. : “Dari Samurah, Nabi Muhammad Saw, bersabda : tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu.” (H.R al-Khomsah kecuali An-Nasai)
- Peminjam harus mengembalikan pinjamannya sesuai waktu yang telah di sepakati
- Apabila peminjam dalam waktu yang sudah disepakati belum dapat mengembalikan, maka harus memberitahukan dan meminta ijin kepada yang meminjamkan.
- Hendaknya orang yang meminjami memberi kelonggaran waktu kepada peminjam, apabila peminjam melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Pengertian Jual Beli, Hukum, Syarat & Rukunnya yang Sah
Mengenai ketiga hal tersebut di atas pada judul yaitu pengertian jual beli, hukum jual beli, syarat jual beli dan rukun jual beli adalah penting untuk kita
agar kita mengetahui hukum dari jual beli yang kita laksanakan serta dapat melaksanakan
transaksi jual beli sesui dengan aturan dan ajaran islam dengan memenuhi
syarat jual beli dan rukun jual beli sehingga jual beli yang kita laksanakan adalah sah berdasarkan ajaran islam.
Pengertian jual beli
Pengertian jual beli
Pengertian jual beli adalah transaksi antara satu orang dengan orang yang lain yang berupa tukar-menukar suatu barang dengan barang yang lain berdasarkan tata cara atau akad tertentu. Pada kenyataanya dalam kehidupan sehari-hari, pengertian dari jual beli adalah penukaran barang dengan uang. Sedangkan penukaran barang dengan barang tidak lazim disebut jual beli, melainkan disebut barter.
Terjadinya jual beli karena adanya perbedaan kebutuhan hidup antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu contoh mislanya, satu pihak memiliki barang, tetapi membutuhkan uang. Sementara itu, pihak yang lain memiliki uang, tetapi mereka membutuhkan barang. Kedua belah pihak tersebut dalam contoh di atas, dapat mengadakan kerja sama di antara keduanya dalam bentuk jual beli atas dasar sama-sama rela. Dengan kerja sama jual beli itu, kebutuhan masing-masing pihak dapat terpenuhi.
Hukum Jual Beli
Hukum melakukan transaksi jual beli sebagaimana pada pengertian jual beli yang sudah dipaparkan di atas ialah halal. Hukum kehalalan transaksi jual beli ini berdasarkan dalil-dalil dalam al-Qur'an Al-Karim sebagai berikut :
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ
Artinya: "Padahal Allah telah mengahalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (Q.S. Al-Baqarah: 275)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا
تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ
تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu . . . (Q.S. An-Nisa': 29)
Transaksi jual beli hendaknya membawa manfaat bagi kedua belah pihak baik pihak penjual dan pihak pembeli, oleh sebab itu masing-masing pihak harus menaati peraturan dan ajaran agama. Salah satu ketentuan agama islam dalam hal transaksi jual beli adalah hendaknya pihak penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli harus sama-sama suka (tidak ada unsur paksaan). Oleh karena itu, dalil ayat al-Qur'an di atas yaitu Q.S. An-Nisa' 4:29 menegaskan bahwa transaksi jual beli itu harus atas dasar suka sama suka antara pihak penjual dan pihak pembeli
Jual beli akan menjadi sah, apabila di antara kedua pihak sama-sama menyetujuinya.
Rukun jaul beli dan Syarat Jual Beli
Tanpa terpenuhinya rukun dan syarat jual beli maka transaksi jual beli tidaklah sah. Dalam ajaran islam, rukun dan syarat jual beli yang harus diperhatikan meliputi : adanya penjual dan pembeli, uang dan barang, serta ikrar jual beli. Keterangan tentang rukun jual beli dan syarat jual beli adalah sebagai berikut :
Penjual dan Pembeli
Kedua belah pihak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Kedua belah pihak adalah orang yang berakal sehat agar tidak terkecoh. Jual beli yang dilakukan oleh orang yang gila atau tidak sehat akalnya hukumnya adalah tidak sah.
- Antara penjual dan pembeli sama-sama rela, dan tidak terpaksa (Q.S. An-Nisa'/4: 29)
- Orang yang melakukan jual beli baik penjual dan pembeli adalah sudah baligh atau dewasa, kecuali pada transaksi jual beli barang-barang kecil, makanan-makanan kecil, dan makanan yang relatif murah.
Adapun syarat uang dan barang dalam jual beli yang sah adalah sebagai berikut:
- Barang yang diperjualbelikan suci dari najis. Bangkai dan kulit yang belum disamak tidak boleh diperjualbelikan, sebagaimana diterangkan dalam dalil hadits Nabi berikut ini :
Artinya:"Dari Jabir bin Abdulah, bersabda Rasulullah saw., "Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak dan bangkai, juga babi dan berhala." Ditanyakan (kala itu), "Bagaimana lemak bangkai, ya Rasulullah? karena lemak itu berguna untuk cat perahu, minyak kulit, dan minyak lampu." Beliau menjawab, "Tidak boleh, semua itu haram. Celakalah orang Yahudi tatkala Allah mengharamkan akan lemak bangkai, mereka hancurkan lemak bangkai itu sampai menjadi minyak, kemudian mereka jual minyaknya, lalu mereka makan uangnya." (H.R. Al-Bukhari)
- Ada manfaat dari jual beli. Jual beli barang yang tidak ada manfaatnya tidak boleh dilakukan karena termasuk menyia-nyiakan harta (uang).
- Barang yang dijual oleh penjual pada jual beli dapat dikuasai oleh pihak pembeli. Oleh sebab itu, tidak sah apabila penjuak menjual ayam yang belum ditangkap dan menjual burung yang masih berkeliaran.
- Barang itu diketahui secara jelas oleh pembeli, baik bentuk ukuran, maupun sifat-sifatnya.
- Barang itu milik penjual sendiri atau milik orang lain yang sudah dikuasakan kepadanya untuk dijual.
Ikrar jual beli terdiri atas ijab dan kabul. Ijab merupakan ikrar penjual dan kabul merupakan ikrar pembeli. Contoh ikrar jual beli misalnya: Penjual berkata, "Saya jual sepeda motor ini kepadamu dengan harga empat juta." Pembeli menjawab, "Saya terima sepeda motor ini dengan harga tersebut."
Dari pengertian di atas, jual beli merupakan transaksi antara satu orang dengan orang yang lain berupa tukar menukar barang yang tidak bisa kita lepaskan dalam kehidupan kita dan hukum jual beli adalah diperbolehkan. Agar jual beli yang kita lakukan sah harus memenuhi syarat dan rukun dari jual beli.
Binatang yang Diharamkan
BINATANG HARAM
a. Bangkai
1) Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
2) Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
3) Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
4) An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
5) Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
6) Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
7) Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
8) Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
9) Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid secara marfu’:
Dikecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرٍ اَلْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ ، وَنَهَانَا النبي صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيْ
“Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)
₋ Binatang buas yang bertaring
₋ Binatang yang memiliki cakar (cengkeraman)
₋ Binatang yang makan kotoran.
₋ Binatang yang dilarang membunuhnya
₋ Binatang yang disuruh membunuhnya
a. Binatang buas dan bertaring
Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari mengatakan,
Haraimau – Singa – Macan Tutul


Buaya – Monyet – Kucing
b. Semua burung yang memiliki cakar/ berkuku tajam.
c. Hewan yang dilarang untuk dibunuh
d. Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh.
e. Setiap binatang menjijikkan (Khobits)
Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat).
Termasuk juga dalam kategori binatang ini adalah binatang-binatang yang kotor dan secara umum menjijikkan, seperti : lalat, tungau, kutu, kecoa, kumbang, cacing, bekicot dan sejenisnya .
Allah berfirman :
Binatang yang diharamkan ialah binatang yang tidak boleh dimakan berdasarkan hukum syariat Islam.
Macam-macam binatang haram adalah sebagai berikut:
1. Binatang yang diharamkan dalam penjelasan Al-Qur’an.
a. Binatang yang disebutkan pada al-Qur’an surah al-Maidah ayat 3:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ
لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ
وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ
عَلَى النُّصُبِ
artinya: Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas
nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala.
Dari ayat diatas, dapat diketahui beberapa jenis makanan yang haram, yaitu:a. Bangkai
Bangkai yaitu hewan yang mati
bukan dengan cara syar’i, baik karena mati sendiri atau karena anak Adam
yang tanpa melalui cara syar’i.
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:1) Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
2) Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
3) Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
4) An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
5) Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
6) Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
7) Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
8) Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
9) Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid secara marfu’:
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ
“Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy)Dikecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
a. Ikan, karena dia termasuk hewan air
dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal
bangkainya kecuali kodok.
b. Belalang. Berdasarkan ucapan Ibnu ‘Umar yang memiliki hukum marfu’:
أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالسَّمَكُ وَالْجَرَادُ, وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
artinya: “Dihalalkan untuk kita dua
bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan
belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
c. Janin yang berada dalam perut hewan
yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`i, bahwa Nabi -Shallallahu
‘alaihi wasallam- bersabda:
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
“Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”.
Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
b. Darah, yakni darah
yang mengalir dan terpancar. Dikecualikan darinya hati dan limfa
sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang baru berlalu. Juga
dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah
penyembelihan.
c. Daging babi, yaitu mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.
d. Himar kampung/jinak dan Gighal (okulasi kuda dan himar/ keledai)
Allah telah mengharamkan himar jinak sebagaimana ditegaskan dalam firmanNya:
وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا
لا تَعْلَمُونَ
Artinya: Dan (Dia Telah menciptakan)
kuda, baghal [820] dan keledai, agar kamu menungganginya dan
(menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak
mengetahuinya.(an-Nahl [16]:8)
[820] Baghal yaitu peranakan kuda dengan keledai.
2. Binatang yang Diharamkan Menurut Penjelasan al-Hadits
a. Khimar atau keledai jinak (Keledai Piaraan)
Rasulullah saw bersabda:أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرٍ اَلْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ ، وَنَهَانَا النبي صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيْ
“Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)
![]() |
![]() |
Keledai/Khimar
|
Kuda
|
3. Binatang yang diharamkan melalui dalil umum, yaitu : dalil yang hanya menyebut sifat-sifat binatang.
Binatang yang diharamkan berdasarkan dalil umum dengan menyebut sifat-sifat binatang yaitu:₋ Binatang buas yang bertaring
₋ Binatang yang memiliki cakar (cengkeraman)
₋ Binatang yang makan kotoran.
₋ Binatang yang dilarang membunuhnya
₋ Binatang yang disuruh membunuhnya
a. Binatang buas dan bertaring
Binatang buas yang bertaring adalah yang
taringnya digunakan untuk memangsa atau menerkam mangsanya. seperti
singa, serigala, macann tutul, macan kumbang, anjing, kucing, beruang,
buaya, monyet.
Nabi bersabda :
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ (رواه البخاري ومسلم)
artinya : “Setiap binatang buas yang bertaring, haram dimakan” (HR. Bukhari dan Muslim)Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari mengatakan,
وَمِنْ الْمُسْتَثْنَى أَيْضًا التِّمْسَاح لِكَوْنِهِ يَعْدُو بِنَابِهِ
“Termasuk hewan yang dikecualikan dari kehalalan untuk dimakan adalah
buaya karena ia memiliki taring untuk menyerang mangsanya.” ![]() ![]() ![]() |

Serigala – Anjing – Beruang

Buaya – Monyet – Kucing
b. Semua burung yang memiliki cakar/ berkuku tajam.
Semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: Elang, Rajawali, Kakatua, Nasar, burung hantu.
Nabi bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ
كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ ( رواه مسلم )
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis
burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim)
نَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِِّ ذِيْ مِحْلَبِ مِنَ الطَّيْرِ (رواه مسلم)
Artinya : “Rasulullah telah melarang (memakan) setiap burung yang berkuku tajam” (HR. Muslim).
![]() |
![]() |
![]() |
Rajawali
|
Kakatua
|
Burung Hantu
|
![]() |
![]() |
|
Nasar/Hering (Burung Pemakan Bangkai)
|
Elang Jawa
|
Hewan dilarang untuk dibunuh seperti :
Semut, lebah dan burung hud-hud, burung Shurad (kepalanya besar,
perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa burung
pipit), katak/kodok.
Nabi bersabda:
إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه
وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ
وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.
artinya: Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung
Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud ,, Ibnu Majah dan Ahmad)
Nabi bersabda :
اَنَّ طَبِيْبًا ذَكَرَ ضِفْدَعًا فِي دَوَاءٍ عِنْدَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَنَهَى رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهِ (رواه النسائى)
Artinya : “Sesungguhnya seorang tabib
bertanya kepada Rasulullah tentang katak untuk keperluan obat,Rasulullah
melarang membunuhnya” ( HR. An-Nasai )
haram memakan kelelawar adalah ulama
Hambali dan Syafi’iyah. Pendapat yang tepat dalam masalah ini, kelelawar
haram dimakan karena dilarang untuk dibunuh sebagaimana disebutkan
dalam hadits berikut ini.
عن عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن
نقيقها تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب
سلطني على البحر حتى أغرقهم
Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata, “Janganlah
kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbiih. Jangan kalian
pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata :
‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat
menenggelamkan mereka” (HR. Al Baihaqi
![]() |
![]() |
![]() |
Shurad
|
Hud-hud
|
Semut
|
![]() |
![]() |
![]() |
Katak
|
Lebah
|
Kelelawar
|
Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, seperti: ular, burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing liar
Nabi bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى
الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،
وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ الُعَقُوْرُ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Ada lima jenis hewan fasiq
(berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus,
kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hewan yang digolongkan hewan fasik dan
juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini
berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik” (HR. Muslim no. 2238). An-awawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul H
![]() |
![]() |
![]() |
Tikus
|
Kalajengking
|
Gagak
|
![]() |
![]() |
![]() |
Ular
|
Tokek
|
Cicak
|
Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat).
Termasuk juga dalam kategori binatang ini adalah binatang-binatang yang kotor dan secara umum menjijikkan, seperti : lalat, tungau, kutu, kecoa, kumbang, cacing, bekicot dan sejenisnya .
Allah berfirman :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya : “Dan dihalalkan bagi mereka segala yang baik dan diharamkan
bagi mereka segala yang jelek (khobits)” (QS. Al A’raf : 157) ![]() |
![]() |
![]() |
Lalat
|
Kecoa
|
Bekicot
|
![]() |
![]() |
![]() |
Cacing
|
Ulat
|
Kelabang
|
![]() |
||
Lintah
|
Langganan:
Postingan (Atom)




























